1
1

Mantan Menteri Jokowi Kini Dapat Asuransi Gratis, Sumber Dana dari APBN?

Presiden Jokowi. | Foto: Setkab

Media Asuransi, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 pada Selasa, 15 Oktober 2024, yang mengatur tentang jaminan asuransi kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya, di mana pembiayaannya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sesuai salinan Perpres yang dilihat melalui situs Kementerian Sekretariat Negara, tertulis bahwa jaminan asuransi kesehatan ini merupakan mekanisme perlindungan kesehatan yang diberikan pemerintah dengan mempertimbangkan kendali mutu dan biaya.

|Baca juga: Liam Payne Sempat Kecanduan Alkohol Sebelum Meninggal, Sinyal Penting Punya Asuransi Kesehatan Mental?

|Baca juga: Pengguna Paylater Kian Bergairah di Tengah Deflasi, Kredivo Jaga Mitigasi Risiko

Pasal 1 ayat 1 Perpres Nomor 121 Tahun 2024 menyatakan menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. “(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet,” demikian bunyi pasal 1.

Jaminan kesehatan ini berlaku selama dua kali masa jabatan bagi menteri yang berusia di bawah 60 tahun ketika selesai menjabat. Namun, bagi mereka yang berusia 60 tahun ke atas saat selesai menjabat, jaminan ini berlaku seumur hidup.

|Baca juga: Perkuat Bisnis dengan GCG, Jasindo Tumbuh Positif di 2024

|Baca juga: Industri Asuransi Didorong Terapkan Praktik Ramah Lingkungan, Buat Apa?

Layanan kesehatan diberikan di fasilitas milik pemerintah dan/atau BUMN. Mantan menteri tidak dibebani biaya asuransi tersebut. Premi jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus.

“(2) Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara,” bunyi pasal 6.

|Baca juga: Survei Literasi Asuransi 2024 Media Asuransi: Asuransi Semakin Diminati Generasi Muda

|Baca juga: Mau Ketiban Rezeki di Akhir Pekan Ini? Coba Cek 4 Ramuan Saham MNC Sekuritas Berikut!

Namun, jaminan kesehatan ini tidak berlaku bagi mantan menteri yang dijatuhi pidana dengan putusan hukum yang tetap, atau yang mengundurkan diri akibat status tersangka atau putusan pengadilan terkait tindak pidana.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Anak Usaha Semen Indonesia (SMGR) Lakukan Transaksi Afiliasi, Simak Detailnya!
Next Post Panin Dai-ichi Life Serahkan Klaim kepada Ahli Waris Nasabah Bancassurance di Bandung

Member Login

or