1
1

OJK: Sektor Jasa Keuangan Masih Berkinerja Positif

            Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan, bahwa hingga bulan Maret 2020, beberapa indikator intermediasi sektor jasa keuangan masih membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali. Memasuki bulan April 2020, volatilitas global mulai menurun dan dampaknya juga dirasakan di Indonesia.

            Hal ini disampaikan oleh Ketua OJK sebagai salah satu anggota KSSK, dalam video conference Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Kemenkeu RI, 11 Mei 2020. Hadir dalam video conference itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua KSSK dan para anggota KSSK lainnya yakni Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.

            Menurut Wimboh, dengan kebijakan penanganan yang baik perbaikan kondisi pasar finansial domestik mulai terjadi. Walaupun belum pulih, namun demikian dari berbagai indikator di pasar modal telah menunjukan tanda-tanda perbaikan. “Tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di pasar modal, nilai tukar rupiah, serta yield obligasi yang dialami selama bulan Maret 2020, mulai mereda di bulan April 2020,” katanya.

            Lebih lanjut dijelaskan bahwa memasuki bulan Mei tahun 2020, HSG secara year to date (ytd) telah terkoreksi 27,02 persen, per 8 Mei 2020 ditutup di level 4.597,4. Setelah mencapai titik terendahnya pada 24 Maret 2020 di level 3.937,6, kini volatilitas terpantau lebih rendah. Investor nonresiden di pasar saham masih mencatatkan net sell sebesar Rp20,79 triliun ytd. Pasar SBN terlihat masih mengalami tekanan, mengingat yield SBN per 8 Mei kembali melemah dengan yield naik sebesar 70,9 bps (basis points) ytd dan mencatatkan net sell Rp139,1 triliun per 6 Mei 2020.

            Penghimpunan dana di pasar modal melalui penawaran umum, per 5 Mei telah mencapai Rp31,88 Triliun atau secara nilai turun 11,9 persen yoy. Namun, jumlah IPO dan penawaran umum mengalami kenaikan signifikan, yakni jumlah penawaran umum naik 34,2 persen secara yoy.  “Di dalam pipeline per 5 Mei terdapat 61 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp29,1 triliun. Hal ini sebenarnya menunjukkan bahwa para pengusaha masih percaya, dampak dari Covid-19 ini sifatnya sementara dan dengan berbagai kebijakan yang dilakukan bersama-sama terutama oleh pemerintah, ini akan mendorong pertumbuhan pasca pandemi Covid-19 ini,” kata Wimboh Santoso.

            Sementara itu, stabilitas sektor jasa keuangan yang masih terjaga diidukung dengan tingkat permodalan yang tinggi. Pada Maret 2020, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan masih cukup tinggi yaitu sebesar 21,72 persen, namun mengalami penurunan dibandingkan per Desember 2019 yang sebesar 23,31 persen. Di sisi lain, risiko kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) gross sedikit meningkat dibandingkan per Desember 2019 yang sebesar 2,53 persen, namun masih terjaga di level 2,77 persen. “Beberapa sektor pendorong tingginya NPL adalah sektor transportasi, pengolahan, perdagangan, dan rumah tangga,” tutur Wimboh. 

            Di sisi lain, indikator kecukupan likuiditas juga menunjukkan kondisi yang cukup baik. Hal itu terlihat dari rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) per 29 April 2020 terjaga di 24,54 persen, masih di atas threshold-nya yang sebesar 10 persen. AL/NCD secara industri juga terpantau masih tinggi, per 28 April berada di level 114,91 persen, di atas threshold 50 persen. Selain itu, volume dan suku bunga PUAB tercatat masih stabil.

            Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan hingga Maret 2020 masih menunjukkan peningkatan dengan didukung ketahanan perbankan, likuiditas, dan stabilitas pasar uang. Kredit perbankan tumbuh sebesar 7,95 persen yoy, lebih tinggi dibandingkan per Desember 2019 yang sebesar 6,08 persen yoy. Pertumbuhan kredit ini terutama berasal dari pertumbuhan kredit valas. Dari jenis penggunaan, pertumbuhan kredit didukung oleh kenaikan kredit investasi sebesar 13,65 persen yoy dan pertumbuhan kredit modal kerja sebesar 6,63 persen yoy. Sedangkan pertumbuhan DPK per Maret 2020 tercatat sebesar 9,54 persen yoy, lebih tingi dibandingkan per Desember 2019 sebesar 6,54 persen yoy. 

            Dalam merespons pelemahan aktivitas ekonomi di masa Covid-19 ini, untuk melengkapi bauran kebijakan fiskal dan moneter, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang bersifat preemptive supaya dapat memitigasi dampak dari pandemic covid-19 ini terutama di sektor keuangan dan dunia usaha. Salah satunya adalah dengan memberi nafas lebih panjang bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan di masa pandemi Covid-19 ini melalui relaksasi restrukturisasi kredit atau pembiayaan. “Dengan direstrukturisasi ini maka para pengusaha tidak langsung dikategorikan menjadi NPL. Ini adalah upaya agar tidak langsung dicatatkan sebagai NPL karena sifatnya sementara,” kata Wimboh.

            Menurut dia, kebijakan ini juga merupakan kelonggaran atau memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan baik perbankan maupun perusahaan pembiayaan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak Covid-19, melalui relaksasi penetapan kualitas kredit atau pembiayaan satu pilar dan relaksasi restrukturisasi. Pembentukan cadangan itu dapat menekan permodalan, sehingga akan mempersempit ruang bagi perbankan maupun perusahaan pembiayaan untuk melakukan ekspansi dan memberikan kredit kepada nasabahnya. “Dengan kelonggaran ini kami berharap NPL sektor perbankan tidak terlalu tingi dan sektor usaha masih dapat melanjutkan usahanya,” jelas Ketua DK OJK ini. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK: Pertumbuhan Premi Asuransi per Maret 2020, Turun
Next Post Sun Life Indonesia Donasi APD dan Bahan Pangan

Member Login

or