Media Asuransi, JAKARTA – Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara masif, pemerintah terus berkomitmen menciptakan lapangan pekerjaan sebagai salah satu langkah utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sektor industri padat karya dinilai memiliki daya serap tenaga kerja yang tinggi dan mampu mencegah bertambahnya angka pengangguran. Untuk itu, pemerintah terus memberikan atensi terhadap industri padat karya agar mampu terus bertumbuh dan menyerap tenaga kerja secara optimal.
|Baca juga: Prinsip Asas Itikad Baik Wajib Dikedepankan dalam Perlindungan Tertanggung Asuransi
|Baca juga: Premi BRI Insurance Tumbuh 14,8% di Triwulan III
Merespons hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Kantor Kemenko Perekonomian. Pertemuan ini bertujuan untuk menggali masukan mengenai tantangan dan peluang dalam menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
“Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan usaha yang kondusif di Indonesia,” ungkap Menko Airlangga, dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 1 November 2024.
Selain membicarakan informasi seputar industri padat karya, diskusi itu juga membahas isu terkait pengupahan, termasuk mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan upaya mendorong struktur skala upah dan peningkatan produktivitas.
|Baca juga: Barisan Saham Pilihan yang Kasih Cuan Maksimal di Awal November, Tertarik?
|Baca juga: DAI: Lembaga Peradilan Harus Paham Pentingnya Perlindungan Hukum dalam Sengketa Asuransi
Selanjutnya, pemerintah juga melakukan akselerasi penerapan kebijakan perlindungan industri dalam negeri melalui safeguards dan antidumping, untuk melindungi industri padat karya mulai dari proses hulu hingga hilir dari persaingan yang tidak sehat.
Melalui kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri, diharapkan lebih banyak peluang kerja akan tercipta dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News