1
1

Prinsip Asas Itikad Baik Wajib Dikedepankan dalam Perlindungan Tertanggung Asuransi

Ilustrasi. Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Dalam menghadapi kasus prosedur underwriting ulang oleh perusahaan asuransi saat pengajuan klaim oleh tertanggung asuransi maka perlindungan hukum bagi ahli waris tertanggung menjadi topik yang penting.

Menurut Ketua Komisi Hukum dan Kepatuhan Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Nugraha Budi S, prinsip atau asas itikad baik (the principle of utmost good faith) menjadi landasan utama dalam setiap perjanjian asuransi, sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata. Pasal ini menekankan setiap persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

|Baca juga: Melesat 21,6%, BSI (BRIS) Cetak Laba Rp5,11 Triliun di Kuartal III/2024

|Baca juga: APARI Dorong Keterlibatan Pialang Asuransi dalam Pembentukan Kebijakan OJK

“Asuransi prinsip atau asas itikad baik (the principle of utmost good faith) merupakan prinsip atau asas bagi setiap kontrak atau perjanjian maka baik Tertanggung maupun Penanggung harus menjalankan Prinsip Itikad Baik,” jelas Nugraha Budi, kepada Media Asuransi, dikutip Jumat, 1 November 2024.

Ia menambahkan dengan mengungkapkan fakta material sebelum dan selama perjanjian asuransi dilaksanakan, jika pihak tertanggung dan penanggung dapat menjalankan prinsip itikad baik, maka para pihak akan mendapatkan perlindungan hukum yang seimbang.

Peran OJK dalam pengawasan

Mengenai peran pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nugraha menjelaskan, OJK memiliki tanggung jawab penting memastikan perusahaan asuransi tidak menyalahgunakan pasal seperti Pasal 251 KUHD demi keuntungan sepihak.

OJK sebagai lembaga independen didirikan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2021 dan menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, serta perlindungan konsumen. Nugraha Budi menilai, meski ada kekurangan, OJK sudah menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang dengan baik, terutama dalam memastikan keseimbangan kepentingan kedua belah pihak.

|Baca juga: DPK BRI Tumbuh 5,59%

|Baca juga: AIA Bukukan Pendapatan Premi Rp6,72 Triliun per September 2024

“Menurut saya dengan segala kekurangan dan kelebihannya, OJK telah menjalankan peran dan fungsi sebagai amanat undang-undang dengan baik, terutama dalam fungsi pengawasan, sehingga Pasal 251 KUHD tetap dapat dipertahankan untuk menjaga keseimbangan keadilan antara tertanggung dan penanggung,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perhatikan! Ada Perubahan Publikasi Spread Adjustment JIBOR
Next Post Pendapatan Premi ACA Naik Jadi Rp1,07 Triliun di Kuartal III/2024

Member Login

or