1
1

DAI: Lembaga Peradilan Harus Paham Pentingnya Perlindungan Hukum dalam Sengketa Asuransi

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Dalam sektor asuransi di Indonesia, Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dinilai menjadi salah satu risiko terjadinya pembatalan pertanggungan oleh perusahaan asuransi terhadap nasabahnya.

Namun, hal ini juga menimbulkan tantangan dalam upaya menciptakan proses pembuktian yang adil bagi tertanggung atau ahli waris. Pada konteks itu, Ketua Komisi Hukum dan Kepatuhan Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Nugraha Budi S menekankan pentingnya peran lembaga pengadilan dalam memberikan penilaian yang adil.

|Baca juga: GoPay Asuransi Resmi Meluncur, Perlindungan Kesehatan Mulai dari Rp60 Ribu!

|Baca juga: Tumbuh 7,33%, WOM Finance Raup Laba Bersih Rp151 Miliar hingga Kuartal III

“Lembaga peradilan harus memahami undang-undang, peraturan, dan POJK yang berlaku, kemudian menimbang bukti, saksi, dan fakta secara adil. Hal ini agar perkara dapat diperiksa dan diputus berdasarkan hukum dan rasa keadilan,” ungkap Nugraha Budi, kepada Media Asuransi, dikutip Jumat, 1 November 2024.

Nugraha Budi menjelaskan di Indonesia menyediakan beberapa opsi untuk penyelesaian sengketa di sektor asuransi, antara lain melalui pengadilan dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), yang didirikan pada 22 September 2020.

LAPS SJK berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, lembaga ini diharapkan dapat memberikan ruang yang setara bagi konsumen dalam menghadapi sengketa dengan perusahaan asuransi.

|Baca juga: Pengamat Sebut Pasal 251 KUHD Cegah Orang Lakukan Penipuan di Asuransi

|Baca juga: Asuransi Astra Hadirkan Program Cegah Stunting di Sumba Barat Daya

Lebih lanjut, Nugraha Budi menyatakan, Pasal 251 KUHD yang memungkinkan pembatalan pertanggungan oleh perusahaan asuransi, tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

“Pasal ini berlaku secara universal secara internasional dan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang diatur dalam konstitusi kita,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Barisan Saham Pilihan yang Kasih Cuan Maksimal di Awal November, Tertarik?
Next Post Perhatikan! Ada Perubahan Publikasi Spread Adjustment JIBOR

Member Login

or