1
1

Genjot Industri Hijau, Pemerintah Fokus Dekarbonisasi dan Daya Saing Lokal

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan industri hijau melalui kebijakan dekarbonisasi. Kebijakan ini mencakup pengurangan emisi gas rumah kaca dan transisi menuju energi bersih serta berkelanjutan.

“Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk ramah lingkungan dan adanya pasar karbon nasional, Indonesia memiliki peluang besar untuk mendorong penerapan industri hijau,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi, dalam keterangannya dikutip Rabu, 20 November 2024.

|Baca juga: Bos DAI Pede Pertumbuhan Industri Perasuransian Tetap Menjanjikan di 2025

|Baca juga: AAJI Ungkap Kunci Sukses Industri Asuransi Jiwa Tumbuh Ciamik di 2025, Apa Saja?

Hingga Mei 2024, sebanyak 74 perusahaan telah menerima sertifikasi Standar Industri Hijau (SIH) dari Kementerian Perindustrian. “Dukungan ini diharapkan dapat mengakselerasi transformasi industri menjadi lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujarnya.

Salah satu unit kerja yang mendukung transformasi ini adalah Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya. Lembaga tersebut menyediakan berbagai layanan, seperti pengujian udara emisi, penggunaan infrastruktur berbasis solar panel, pelatihan industri hijau, serta kampanye keberlanjutan.

Kepala BSPJI Surabaya Ransi Pasae mengungkapkan layanan mereka mencakup verifikasi emisi gas rumah kaca, sertifikasi sistem manajemen lingkungan, serta audit teknologi dan energi. “Kami juga memiliki layanan sertifikasi, pengujian, serta bimbingan teknis, khususnya dalam penerapan SNI dan peraturan terkait industri berbasis teknologi,” katanya.

|Baca juga: AAUI Ungkap Hambatan Asuransi Umum di 2025, Wajib Jadi Perhatian!

|Baca juga: Prudential Syariah Beberkan Tantangan dan Solusi Asuransi Syariah di 2025, Simak!

Selain itu, BSPJI Surabaya turut mendukung kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang bertujuan mengurangi ketergantungan pada produk impor. Saat ini, sebanyak 450 perusahaan di Jawa Timur telah memperoleh sertifikat TKDN.

“Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan penggunaan produk lokal dalam rantai pasok nasional dan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global,” tutur Ransi.

Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu pusat industri utama di Indonesia. Pada triwulan III/2024, industri pengolahan di provinsi ini menyumbang 25,55 persen terhadap perekonomian Pulau Jawa, dengan pertumbuhan 5,92 persen. Subsektor dominan meliputi industri makanan dan minuman (40,18 persen), tembakau (22,78 persen), serta kimia dan farmasi (9,83 persen).

|Baca juga: Akuisisi BTN terhadap Bank Syariah Masuk Proses Finalisasi

|Baca juga: OJK Gelar The 2nd OJK International Research Forum 2024

Melalui berbagai langkah ini, Indonesia optimistis mencapai target pembangunan berkelanjutan dengan memperkuat industri lokal yang ramah lingkungan dan berdaya saing global.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Hengky Djojosantoso: Selalu Menjaga Integritas dan Profesionalisme
Next Post Perusahaan Asuransi Asia Pasifik Hadapi Tekanan Modal Akibat Regulasi Baru

Member Login

or