1
1

Transaksi Digital Meroket! Nilainya Tembus Rp87 Kuadriliun, OJK Wanti-Wanti Risiko!

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK sekaligus Ketua Komite Etik OJK Mirza Adityaswara dalam Digital Economy Forum di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Transformasi digital di sektor keuangan Indonesia terus mencetak rekor baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui catatan Bank Indonesia (BI) melihat adanya lonjakan transaksi perbankan digital yang mencapai Rp87 kuadriliun per Desember 2024, meningkat 50,6 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Per Desember 2024, menurut data Bank Indonesia, nilai transaksi proprietary channel atau kanal pembayaran yang dikembangkan dan dimiliki perbankan secara eksklusif mencapai Rp87 kuadriliun,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK sekaligus Ketua Komite Etik OJK Mirza Adityaswara, dalam Digital Economy Forum, di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.

|Baca juga: Profil Ferryady Hartadinata, Bos Emiten Emas yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Taspen

|Baca juga: 4 Saham Rekomendasi Analis yang Dijagokan Cuan saat IHSG Tidak Bertenaga

Mirza menjelaskan lonjakan transaksi ini didorong oleh meningkatnya adopsi layanan digital seperti mobile banking, internet banking, serta pemanfaatan kecerdasan buatan oleh perbankan. Namun, di tengah pertumbuhan pesat ini, OJK juga mengingatkan masyarakat akan risiko yang mengintai, terutama dalam layanan pinjaman digital.

OJK telah melakukan rebranding istilah Peer-to-Peer (P2P) lending dalam bahasa Indonesia menjadi pindar (pinjaman dari) untuk membedakan dengan pinjaman ilegal atau pinjol. “Yang resmi itu pindar, yang ilegal itu pinjol. Dan yang ditutup yang ilegal itu, pada 2024 paling enggak sekitar 2.500 pinjol ilegal,” kata Mirza.

|Baca juga: Pelunasan Haji Dibuka, BSI Siapkan Layanan Optimal untuk 185 Ribu Calon Haji

|Baca juga: OJK Tidak Berikan Estimasi Spesifik tentang Proyeksi Pertumbuhan Aset Kripto di 2025, Kenapa?

Selain itu, tren Buy Now Pay Later (BNPL) juga meningkat pesat dengan total outstanding mencapai Rp22 triliun dengan lebih dari 20 juta rekening aktif. Mirza menekankan, OJK terus mendorong literasi keuangan agar masyarakat tidak terjebak dalam jeratan utang digital yang bisa berdampak pada catatan kredit mereka di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BI: Uang Beredar Tumbuh Lebih Tinggi pada Januari 2025
Next Post Asuransi Rumah Makin Mahal, Warga Australia Terancam Kehilangan Perlindungan!

Member Login

or