1
1

Kerugian Akibat Penipuan Transaksi Keuangan Digital Tembus Rp2,6 Triliun hingga Mei 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian akibat penipuan transaksi keuangan digital mencapai Rp2,6 triliun. Data tersebut didapatkan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak November 2024 sampai dengan 23 Mei 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyebutkan sebanyak 128.281 laporan telah diterima oleh IASC. Selain itu, sebanyak 208.333 jumlah rekening berhasil dilaporkan dan sebanyak 47.891 jumlah rekening yang berhasil diblokir.

|Baca juga: Bos OJK Beberkan Alasan Belum Ubah Aturan Backdoor Listing

|Baca juga: Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan Korporasi Rp5,2 triliun hingga April 2025

“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan tercatat sebesar Rp2,6 triliun,” ujar Hasan, dalam konferensi pers RDK OJK, Senin, 2 Juni 2025.

Sementara total dana korban yang sudah berhasil diblokir sebesar Rp163 miliar. Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, selama periode 1 Januari 2025 hingga 23 Mei 2025, IASC telah memberikan perintah dan atau sanksi administratif.

“Saksi administratif berupa 63 peringatan tertulis kepada 56 pelaku usaha jasa keuangan POJK dan juga 23 sanksi denda kepada 22 POJK,” ungkapnya.

|Baca juga: Bos OJK Yakin SEOJK 7/2025 Dorong Pembenahan Rasio Klaim Asuransi Kesehatan

|Baca juga: IHSG Berpeluang ke Level 8.000, Begini Kata Bos OJK

Sedangkan dalam sisi penegakan ketentuan market conduct, OJK mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan dua sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi di dalam iklan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Libur Iduladha, Tarif Tol Diskon 20 Persen
Next Post BRI Insurance dan PNM Bangun Sumur Bor dan Penampungan Air Bersih di Lombok Tengah

Member Login

or