1
1

Anak Magang Dibayar hingga Rapat Dipangkas, Ini Wajah Baru Anggaran SBM 2026

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. | Foto: Kemenkeu

Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

Regulasi itu sebagai upaya untuk menjamin pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) berjalan lebih efisien dan efektif. Penyesuaian SBM dilakukan secara rutin agar sesuai dengan kondisi riil pasar, namun tetap memperhatikan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

|Baca juga: OJK Genjot Portofolio Penjaminan UMKM Tembus 90%, Begini Caranya!

|Baca juga: Data Nasabah Bocor, Manajemen Sompo Insurance Buka Suara!

“Komitmen pemerintah adalah memastikan APBN bekerja optimal dalam melindungi masyarakat dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan,” kata Sri Mulyani, dalam keterangan resminya yang dikutip Rabu, 4 Juni 2025.

Sri Mulyani mengungkapkan SBM menjadi instrumen penting dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) berbasis kinerja, sebagaimana diamanatkan PP Nomor 6 Tahun 2023. Dalam pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK), standar biaya, indikator kinerja, dan evaluasi kinerja digunakan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.

|Baca juga: Saham Sritex (SRIL) Masuk Kategori Layak ‘Ditendang’ dari Bursa

|Baca juga: TBS Energi Utama (TOBA) Catat Pendapatan US$71,5 Juta di Kuartal I/2025

Cakupan SBM 2026 meliputi satuan biaya honorarium, fasilitas seperti kendaraan dinas, perjalanan dinas, pemeliharaan, operasional perkantoran, biaya rapat, dan bantuan seperti beasiswa ASN untuk program gelar dalam negeri. Beberapa penyesuaian utama dalam SBM 2026 antara lain:

1. Penghapusan satuan biaya

  • Penghapusan satuan biaya komunikasi seiring berakhirnya status pandemi covid-19.
  • Penghapusan uang harian (uang saku) untuk rapat full day, yakni rapat minimal delapan jam tanpa menginap.
  • Uang harian untuk rapat half day sudah dihapus sejak TA 2025.
  • Rapat di luar kantor hanya diperbolehkan jika bersifat intensif dan koordinatif, dengan keterlibatan peserta dari K/L lain atau masyarakat. Pelaksanaannya diutamakan secara daring dan memanfaatkan fasilitas negara.

2. Perubahan dan penyederhanaan biaya

  • Honorarium pengelola keuangan mengalami penurunan hingga 38 persen pada beberapa jabatan seperti penanggung jawab, pengadaan barang/jasa, dan pengelola PNBP.
  • Biaya transportasi dari dan ke bandara, pelabuhan, stasiun, serta transportasi wilayah Jabodetabek juga turun rata-rata 10 persen, dengan pembayaran sistem lumpsum.

3. Penambahan satuan biaya baru

  • Uang harian untuk mahasiswa magang S-1 atau D-IV yang mengikuti program magang wajib di K/L, guna mendukung pendidikan dan kesiapan SDM menuju dunia kerja.

4. Penyesuaian berdasarkan survei BPS

  • Meliputi biaya rapat (paket meeting), transportasi antar wilayah (darat, laut, udara), serta harga barang seperti biaya sewa, pemeliharaan gedung, dan kendaraan operasional.

|Baca juga: Bos OJK Beberkan Alasan Belum Ubah Aturan Backdoor Listing

|Baca juga: Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan Korporasi Rp5,2 triliun hingga April 2025

“Kebijakan SBM 2026 sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran,” tutup Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran Lisbon Sirait.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Desak Perusahaan Pindar Penuhi Ekuitas Rp12,5 Miliar Sebelum Juli 2025
Next Post CIMB Niaga Ajak Mahasiswa UNPAR Bandung Cerdas Finansial

Member Login

or