1
1

OJK Pastikan Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Jadi Tersangka Masih di Doha

Adrian Gunadi. | Foto: Fintechnews

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Adrian Gunadi, pendiri dan mantan petinggi PT Investree Radhika Jaya atau Investree yang kini berstatus tersangka, masih berada di Doha, Qatar.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini Saudara Adrian masih berada di Doha,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, dikutip dari jawaban tertulisnya, Kamis, 5 Juni 2025.

|Baca juga: OJK Desak Perusahaan Pindar Penuhi Ekuitas Rp12,5 Miliar Sebelum Juli 2025

|Baca juga: Kembali Melonjak, Ketua Komisi IX DPR Minta Masyarakat Tidak Remehkan Ancaman Covid-19

Agusman menyampaikan OJK terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya hukum terhadap Adrian Gunadi, termasuk untuk memulangkannya ke Indonesia serta mengupayakan pengembalian kerugian para lender.

“OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya hukum terhadap Sdr Adrian Gunadi antara lain untuk membawa Sdr Adrian ke Tanah Air dan pengembalian kerugian lender,” kata Agusman.

Pernyataan tersebut muncul setelah adanya pembaruan alamat JTA Investree Doha di situs resmi perusahaan yang kini tercatat berada di lokasi yang sama dengan Gedung JTA Holding. Pergeseran ini menimbulkan dugaan Adrian Gunadi masih aktif di kawasan tersebut.

Sementara itu, proses hukum terhadap Investree terus bergulir. Setelah izin usaha dicabut oleh OJK karena tersandung kasus penggelapan dan penipuan, perusahaan teknologi finansial tersebut akhirnya dibubarkan secara resmi melalui keputusan RUPS.

Pembubaran ini ditetapkan dalam akta yang dibuat di hadapan notaris pada 27 Maret 2025, di mana seluruh pemegang saham menyepakati untuk melikuidasi PT Investree Radhika Jaya.

|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 7 Fintech, Ternyata Ini Alasannya!

|Baca juga: Anak Magang Dibayar hingga Rapat Dipangkas, Ini Wajah Baru Anggaran SBM 2026

OJK juga telah menyetujui nama-nama tim likuidator yang akan bertugas dalam proses penyelesaian kewajiban perusahaan, yakni Narendra A Tarigan, Imanuel AF Rumondor, dan Syifa Salamah.

Bagi para pihak yang memiliki kepentingan terhadap Investree, mereka diimbau untuk segera menghubungi tim likuidator guna menindaklanjuti hak-hak yang mungkin masih belum terpenuhi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Saqu Perkuat Ekosistem Content Creator di Surabaya Lewat Solopreneur Academy 2025
Next Post OJK Beberkan 18 UUS Asuransi Siap Spin Off di 2025, Berikut Rinciannya!

Member Login

or