1
1

Pembebasan Pungutan OJK Dinilai Bisa Dorong Pertumbuhan Industri Kripto di Indonesia

Gedung Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Tokocrypto sambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membebaskan kewajiban pungutan terhadap para pelaku industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) yang telah mengantongi izin, sepanjang tahun 2025.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah afirmatif yang bertujuan mendorong pertumbuhan sektor teknologi finansial berbasis aset digital di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan IAKD OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi industri aset digital yang masih dalam tahap awal pengembangan, serta kebutuhan untuk menciptakan ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan.

|Baca juga:OJK Sebut 43 Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS, Alokasikan Dana Rp22,54 Triliun!

OJK menetapkan tarif pungutan sebesar 0 persen untuk tahun 2025, dan akan memberlakukan kenaikan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya. Pungutan OJK sebelumnya mencakup berbagai biaya seperti perizinan, persetujuan, pengawasan, serta transaksi efek.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif kebijakan ini sebagai sinyal dukungan regulator terhadap industri aset digital di Indonesia. Menurutnya, Kebijakan pembebasan ini memberikan keleluasaan bagi pelaku industri kripto, khususnya exchange atau platform jual-beli kripto yang masih dalam tahap awal pengembangan layanan dan infrastruktur operasional.

“Kami menyambut baik kebijakan dari OJK tersebut. Saat ini, kami menilai kebijakan ini dapat menjadi katalis pertumbuhan bagi seluruh pemangku kepentingan industri kripto di Indonesia,” ujar Calvin dalam keterangan resmi dikutip, Sabtu, 12 Juli 2025.

|Baca juga: OJK Harap POKJA LIKS Bisa Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Dia berharap kebijakan ini dapat menjadi akselerator bagi pertumbuhan industri kripto di Indonesia, terutama dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat. “Dengan adanya insentif atau penyesuaian beban pungutan, pelaku usaha di sektor ini dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan layanan, serta memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan ekosistem,” tambahnya.

Calvin juga mengapresiasi rencana OJK yang tengah menyusun regulasi mengenai Initial Coin Offering (ICO) untuk sektor kripto. Kebijakan ini dijadwalkan akan dirilis dan mulai diimplementasikan pada kuartal IV tahun ini. Ia menilai regulasi ICO akan membuka peluang baru bagi proyek-proyek kripto lokal untuk berkembang langsung di pasar domestik.

“Kami sangat mendukung langkah OJK ini. Dengan adanya aturan ICO, akan ada opsi yang lebih jelas dan legal bagi proyek kripto lokal untuk menerbitkan token baru dan melakukan penggalangan dana di dalam negeri. Ini sangat baik untuk mendorong inovasi berbasis blockchain buatan anak bangsa,” ungkapnya.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mau Karier Lebih Sukses? Waktunya Kamu Menerapkan Work Life Integration!
Next Post 5 Strategi Tepat Atasi Doom dan Revenge Spending

Member Login

or