Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan akan menyusun Peraturan OJK (POJK) untuk mengatur ekosistem asuransi kesehatan guna menggantikan SEOJK Nomor 7 Tahun 2025. Regulator jasa keuangan membeberkan sejumlah poin yang nantinya masuk dan dibahas dalam POJK tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan regulasi berupa POJK dirancang untuk memperkuat landasan hukum dan memperluas cakupan pengaturan dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan dan ekosistem dengan stakeholder lainnya.
|Baca juga: BNI (BBNI) Luncurkan Wondr Multicurrency Demi Dukung Nasabah Jadi Global Citizen
|Baca juga: Saham Allo Bank (BBHI) Melonjak Usai Indra Utoyo Mundur dari Posisi Dirut
“Bahwa terkait dengan co-payment itu adalah hanya salah satu dalam upaya untuk penguatan asuransi kesehatan. Sepertinya ada tiga hal lain (yang masuk di POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan) untuk membangun kapabilitas dari industri asuransi kesehatan yang perlu dilakukan terus menerus,” kata Ogi, dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa, 8 Juli 2025.
Ketiga hal yang dimaksudkan yakni OJK siap mendorong pelaksanaannya di setiap perusahaan asuransi yaitu terkait kapabilitas digital guna mendukung efisiensi operasional dan kolaborasi data dengan fasilitas kesehatan. Kedua, kapabilitas medis untuk memastikan layanan kesehatan yang diberikan sesuai clinical pathways dan penggunaan obat yang berbasis medical efficacy.
“Kemudian (ketiga) pembentukan Medical Advisory Board atau MAB sebagaimana mekanisme penjaminan mutu dan pertimbangan klinis dalam layanan asuransi kesehatan,” tukasnya.
|Baca juga: OJK Pelototi 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi yang Bermasalah, Masuk Pengawasan Khusus?
|Baca juga: JP Morgan Borong Saham BRI (BBRI) saat Pasar Tertekan, Ada Apa?
Ogi menegaskan ekosistem asuransi kesehatan yang diatur dalam POJK nanti akan luas dan tidak hanya mengatur masalah co-payment. Sedangkan pembahasan masalah co-payment, lanjutnya, akan dibahas lebih lanjut dengan memperhatikan beberapa aspek.
“Dengan ketiga kapabilitas tersebut perusahaan asuransi akan lebih mampu berinteraksi secara efektif dan efisien dengan fasilitas kesehatan yang lebih baik. Tentunya POJK nanti kita akan melakukan FGD atau pembahasan dengan stakeholder terkait dengan bentuk daripada POJK yang akan kita atur,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News