1
1

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI, Skor Integritas Masih Waspada

Gedung BRI. | Foto: BRI

Media Asuransi, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI.

“Saat ini, KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mesin electronic data capture BRI,” tulis KPK, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 14 Juli 2025.

|Baca juga: OJK Bidik Pembiayaan Multifinance di Sektor Produktif Capai 48%, Ini Strateginya!

|Baca juga: OJK Sebut Masih Ada Multifinance dan Pindar yang Belum Penuhi Modal Minimum, Berapa Jumlahnya?

Penanganan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum KPK dalam mengawasi sektor pengadaan barang dan jasa yang dinilai rawan penyimpangan.

Selain fokus pada penindakan, KPK juga terus memperkuat pendekatan pencegahan korupsi pada badan usaha, termasuk BUMN seperti BRI. Penguatan sistem pencegahan ini dianggap penting untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan, terutama dalam proses pengadaan.

Sebagai salah satu bentuk evaluasi, BRI menjadi objek penilaian dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dilakukan KPK. Hasilnya menunjukkan BRI berada pada kategori ‘waspada’ dengan skor 73,95. Penilaian dilakukan terhadap 19 unit kerja BRI yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

|Baca juga: OJK Pelototi 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi yang Bermasalah, Masuk Pengawasan Khusus?

Pada aspek pengelolaan pengadaan barang dan jasa, skor yang diperoleh BRI tercatat 71,95, menjadi salah satu dimensi dengan capaian terendah. Sementara aspek manajemen sumber daya manusia, skor yang didapatkan adalah 78,65. Temuan tersebut mencerminkan masih adanya ruang besar untuk perbaikan sistem pengendalian internal dan tata kelola perusahaan.

KPK mendorong agar hasil survei tersebut dijadikan dasar dalam merancang tindak lanjut dan reformasi sistem antikorupsi di BRI, baik dari sisi pengadaan maupun pelayanan. Pendekatan pencegahan dinilai tidak kalah penting dibanding penindakan, terutama untuk menjamin keberlanjutan tata kelola yang bersih dan transparan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap dunia usaha, KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) telah menyediakan instrumen Panduan Cegah Korupsi (PANCEK). Panduan ini bertujuan memberikan acuan praktis dalam mengevaluasi serta memperkuat sistem pengadaan dan tata kelola perusahaan agar lebih berintegritas.

|Baca juga: OJK Siapkan POJK Baru Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Tidak Hanya Mengatur Co-Payment!

|Baca juga: OJK Sebut Implementasi PSAK 117 di Industri Asuransi Masih Harus Banyak Perbaikan

Melalui penanganan kasus ini, KPK berharap mendorong kesadaran pentingnya membangun budaya antikorupsi di lingkungan korporasi. Pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga menuntut pembenahan sistemik yang melibatkan komitmen seluruh jajaran perusahaan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Porsi Asuransi Kesehatan Swasta Hanya 5% dari Belanja Kesehatan Nasional, OJK Respons Begini!
Next Post Profil Ari Yanuanto Asah, Plt Dirut Allo Bank (BBHI) yang Gantikan Indra Utoyo

Member Login

or