faktur yang turut ditandatangani atau disertai keterangan konsuler negara pengimpor di negara pengekspor yang menyatakan bahwa data dalam faktur sesuai dengan keadaan sebenarnya; hal itu diperlukan oleh pemerintah negara pengimpor untuk mendapatkan data yang sebenarnya bagi penetapan bea dan untuk keperluan statistik (consular invoice).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts