uang kas, instrumen yang dapat diperjualbelikan, dokumen surat berharga, deposito bank, dan aktiva jangka pendek lain yang mudah dicairkan atau dipertukarkan menjadi uang tunai yang dijadikan jaminan atas fasilitas kredit bank; jaminan likuid (cash collateral).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts