perjanjian tertulis antara pemegang kartu dan lembaga penerbit kartu yang memuat persyaratan dan jangka waktu yang berkaitan dengan kartu; dalam hal kartu kredit, perjanjian tersebut menyatakan tingkat suku bunga tiap tahun, pembayaran minimum tiap bulan, biaya keanggotaan tiap tahun jika ada, hak pemegang kartu jika terjadi perselisihan sehubungan dengan pembayaran tagihan (cardholder agreement).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts