1
1

Janji – Perjanjian Subordinasi

1. perjanjian yang ditandatangani pihak lain yang berkepentingan yang isinya turut menjamin harta yang dimiliki secara bersama dengan debitur; pemberi pinjaman dapat meminta pihak lain tersebut untuk turut menandatangani promes atau perjanjian subordinasi jika debitur cedera janji; 2. peranti yang mengakut bahwa klaim dari kreditur merupakan klaim dalam urutan kedua terhadap kreditur lainnya; di dalam perjanjian pinjaman subordinasi, pinjaman tersebut memiliki klaim dalam urutan kedua terhadap aktiva perusahaan setelah kredit dari bank; persetujuan ini menjamin bahwa pinjaman bank akan dibayar terlebih dahulu (subordination agreement).

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Janji – Perjanjian Perpanjangan
Next Post Janji – Perjanjian Umum Mengenai Tarif Dan Perdagangan

Member Login

or