penjualan aktiva tetap oleh pemilik (lessor) dengan perjanjian untuk menyewa kembali dari pembeli (lessee) dalam jangka panjang; bentuk perjanjian keuangan seperti ini memperkuat neraca penjual karena suatu aktiva modal dijual dan dikonversikan dalam kas atau piutang dagang; hal ini dapat berakibat mengurangi depresiasi dan keuntungan dalam pajak; transaksi jual dan sewa kembali, termasuk juga pembiayaan kembali bangunan kantor pusat atau fasilitas lain, penjualannya dicatat sebagai laba incidental atau tidak berulang (nonrecurring gain) (sale and leaseback).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News