bentuk kerja sama bank-bank di suatu kota dengan membentuk pusat penagihan yang bertujuan untuk mempermudah pertukaran cek, wesel, surat utang, atau bentuk lainnya; lembaga yang mengatur tata cara dan menyelenggarakan kliring atas cek dan surat-surat berharga dari anggota peserta kliring; lembaga ini juga merumuskan kebijakan dan peraturan untuk kepentingan para anggotanya; saat ini di Indonesia lembaga kliring dilakukan oleh Bank Indonesia (clearing house).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News