pembayaran pinjaman tidak dilakukan sesuai dengan jadwal pembayaran dan dikenakan denda keterlambatan setelah lewat masa kelonggaran yang diizinkan; keterlambatan yang berkepanjangan akan dicatat dalam riwayat kredit penerima pinjaman dan dapat dilaporkan kepada bagian kredit atau agen pelaporan kredit; pinjaman yang telah melewati jatuh tempo dilaporkan pada suatu calI report bank (past due).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts