perintah dan bank kepada bank penagih lain untuk tidak menolak alasan-alasan dalam hal tidak terjadi pembayaran; bank pengirim membubuhkan stempel pada halaman depan warkat dengan huruf NP; apabila tidak dapat ditagih, bank penagih mengembalikan warkat tersebut tanpa keberatan (noprotest).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts