1
1

IIS: Pemerintah Harus Wajibkan Penggunaan Asuransi Syariah

Media Asuransi, JAKARTA – Islamic Insurance Society (IIS) menilai strategi penguatan peran ekosistem ekonomi dan keuangan syaria, khsususnya terhadap industri asuransi syariah masih banyak yang belum tergarap. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk mewajibkan penggunaan asuransi syariah di sejumlah sektor.

Ketua Bidang Pelatihan dan Sertifikasi IIS, Wahyudin Rahman, mengatakan bahwa strategi penguatan peran  ekosistem ekonomi dan keuangan syariah masih banyak yang belum tergarap, di antaranya underlying sukuk dan project SBSN yang masih diasuransikan secara konvensional dan urgensi pendirian World Class Takaful Operator untuk mengatasi permasalahan industri asuransi syariah.

Selain asuransi haji dan umrah serta barang milik negara, jelas Wahyudin, pemerintah harus juga mewajibkan asuransi syariah beberapa sektor seperti pertanian, perikanan dan UMKM. Menurutnya, potensi menjadi besar jika ada asuransi syariah wajib kecelakaan diri dan jaminan kesehatan serta ketenagakerjaan.

|Baca juga: Monetisasi Potensi Bisnis Asuransi Syariah Butuh Komitmen Bersama dari Stakeholders

“Selain itu juga memberdayakan milenial dan gen z tidak hanya sebagai pengguna namun juga sebagai pelaku dan agent of change di industri. Ini strategi yang harus kita galakkan terus untuk mendobrak pertumbuhan dan market share industri asuransi syariah,” ujar Wahyudin yang juga merupakan Dosen UPN Veteran, Jakarta, dalam acara seminar nasional dengan tema penguatan peran asuransi syariah dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di aula UIN Banten.

Pakar investasi asuransi syariah, Wahju Rohmanti, memaparkan dari sisi penguatan peran asuransi syariah melalui strategi pengelolaan instrumen investasi dan penggunaan aset dan liabilitas yang sesuai dengan regulasi.

Tujuan pengelolaan investasi asuransi syariah  seharusnya bukan berorientasi pada hasil  investasi namun seharusnya upayakan matching asset dan liability agar terus bertumbuh. Selain itu, integritas dalam pengelolaan  investasi dan diperlukan manajer keuangan yang berakhlak karena mengelola dana umat,” katanya.

Wakil Dekan Bidang Akademik FEB UIN Banten, Budi Sudrajat, sepakat bahwa penguatan peran asuransi syariah juga harus memperhatikan hulu dan hilir sebagai suatu nilai rantai halal menguatkan literasi asuransi Syariah.

Pengembangan keuangan syariah perlu sinergi, kolaborasi, integrasi dan interkoneksikan potensi asuransi syariah, selanjutnya diperlukan komitmen antar seluruh stakeholder,” jelasnya.

|Baca juga: Wapres RI:  4 Faktor Kunci Kembangkan Asuransi Syariah

Selain menggelar seminar, Islamic Insurance Society (IIS) dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melakukan penandatanganan kesepahaman bersama. Dalam penandatanganan tersebut, IIS diwakili  oleh Muhammad Zamachsyari selaku Ketua Umum dan Taufik Hidayat selaku Direktur Jasa Keuangan KNEKS serta Nihayatul Maskuro selaku Dekan UIN Banten.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan literasi dan inklusi industri asuransi syariah di Indonesia. Oleh karena itu, kerja sama ini dilakukan di UIN Banten yang merupakan universitas satu-satunya dan terbesar yang menyelenggarakan program studi asuransi syariah di Pulau Jawa.

IIS sebagai perkumpulan ahli asuransi syariah, hadir dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Insani (SDI) yang berkualitas dan bersertifikasi bagi Industri Perasuransian Syariah dan sampai dengan April 2022, IIS telah mencetak 2.381 orang level basic514 orang level ajun, dan 49 orang level ahli.

Sedangkan KNEKS yang diketuai oleh Presiden RI mempunyai tugas sebagai katalisator yang  mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama untuk menyelaraskan program-program asuransi syariah antara industri dan kebijakan-kebijakan yang telah dan sedang disusun oleh KNEKS, termasuk di dalamnya literasi dan penelitian bersama.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Survei InMobi: Pengiklan di Indonesia Beradaptasi dengan Aturan Privasi Data Baru
Next Post Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah

Member Login

or