1
1

3 Hal Mesti Diperhatikan Saat Berhadapan dengan Klaim Wet Risk

Media Asuransi, JAKARTA – Ada 3 hal yang mesti diperhatikan ketika berhadapan dengan aspek liability dalam loss project wet risk. Pertama klaim terjadi dalam periode polis, kedua insiden masuk dalam jaminan polis, dan yang ketiga insiden tidak termasuk yang dikecualikan.

Hal ini disampaikan Julio Rahargo dari PT Radita Hutama Internusa (Charles Taylor Adjusting Indonesia), dalam webinar bertajuk “Risk Mitigation and Insurance Solutions for Construction Project: Wet Risk Study” yang diselenggarakan oleh oleh PT Sentana Mitra Kualita melalui Sentana Academy, Rabu, 9 Februari 2022.

“Otomatis ketika loss-nya itu di luar periode polis, itu tidak termasuk dalam jaminan asuransi,” katanya.

Sentana Academy memilih tema mengenai wet risk dalam konstruksi, untuk memberi gambaran dan ilustrasi beberapa risiko yang sering terjadi di lapangan proyek. Terutama berkaitan dengan proyek-proyek yang bersifat wet risk itu seperti bendungan, PLTA-PLTM-PLTMH. Sehingga peserta webinar dapat memahami proses klaim aspek liability beserta garis besar perhitungannya, serta memahami dokumen yang diperlukan untuk proses klaim CAR/EAR (construction all risk/erection all risk).

|Baca juga: Tingkatkan Kinerja Underwriter, PERUJI Lakukan Regenerasi Kepengurusan

Julio menyampaikan beberapa cakupan risiko polis CAR yaitu, pertama risiko yang terjadi di lokasi proyek, seperti kebakaran, sambaran petir, pencurian, perampokan dan lain-lain. Kedua risiko yang terjadi saat pekerjaan lapangan, seperti tabrakan, benturan, kegagalan crane ataupun seperti crane terguling, dan lain-lain.

Ketiga risiko aspek manusia, seperti kecerobohan, kelalaian, perbuatan jahat baik itu yang diketahui identitasnya dan juga yang tidak diketahui identitasnya. Keempat risiko yang terjadi karena bencana alam (Act of God), seperti badai, genangan, gempa bumi, longsor, dan lain-lain. Kelima, testing and commissioning, seperti short-circuit, risiko kesalahan pada saat testing, ledakan, kegagalan insulasi, dan lain-lain.

“Akan tetapi untuk longsor kita harus lebih jeli melihat dampak dari longsor itu sendiri, apakah itu pure karena bencana alam (Act if God) atau mungkin karena berkaitan dengan aspek-aspek di atasnya seperti kecerobohan atau kelalaian dari desainer dalam merancang perhitungan pada saat pemotongan lereng,” kata Julio.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa polis asuransi CAR memiliki pengecualian khusus terhadap proyek konstruksi yang diasuransikan, di antaranya, risiko sendiri (deductive), kerugian lanjutan (consequential loss), salah desain atau cacat material, kerusakan dokumen gambar kerja, dan kerugian atau kerusakan yang ditemukan pada saat inventiorisasi.

Selain itu juga terdapat pengecualian khusus yang penyebabnya di luar proyek konstruksi itu sendiri seperti kerusakan atau getaran yang berkaitan dengan konstruksi yang menyebabkan kerugian pada pihak ketiga, kerugian yang terjadi pada pekerja proyek, harta benda kontraktor atau owner dan yang disebabkan kendaraan berijin Selain itu, setiap persetujuan tertanggung untuk membayar suatu jumlah dengan cara ganti rugi atau cara lain kecuali jika tanggung jawab tersebut seharusnya melekat juga dengan tidak adanya persetujuan tersebut.

“Untuk kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan berijin itu sudah ada plat atau nomor polisinya, itu tidak dapat di-cover oleh polis asuransi CAR karena itu termasuk dalam asuransi kendaraan yang meng-cover mobil atau motor kendaraan tersebut,” katanya.

Terkait dengan proses klaim, Julio menjelaskan bahwa ada tahapan yang harus dilalui. Pertama, nasabah membuat surat tuntutan klaim yang diajukan kepada asuransi dengan menyebutkan nilai terperinci dan detail. Tahapan kedua adalah melaporkan kronologis secara detail dan terkait kejadian.

Ketiga adalah laporan ke polisi. Hal ini hanya untuk klaim kebakaran dan pencurian. Keempat adalah laporan cuaca dari BMKG. Hal ini untuk klaim yang disebabkan oleh badai. Kelima, sesuai dengan SOP (standard operation procedure) untuk pekerjaan khusus (dalam   ruangan dan pekerjaan las). Adapun tahap keenam yaitu menyertakan dokumen lain seperti foto, video, dan berita acara.

Sedangkan untuk contract work section satu, tahapan pertama detail BOQ yaitu struktur atau civil engineering work atau mechanical dan electrical work. Tahapan kedua adalah kontrak proyek atas pekerjaan yang mengalami kerusakan. Tahapan ketiga, laporan kemajuan proyek atau ‘kurva S’ yaitu terkait pekerjaan dari masing-masing kontraktor atau sub kontraktor selama 1 minggu sebelum kejadian sampai dengan pelaksanaan survei.

Tahapan keempat, gambar lay out atau site plan yaitu lokasi kejadian dan posisi dari titik-titik yang rusak. Tahapan kelima shop drawing atau as built drawing yaitu posisi atau lokasi terjadinya kerusakan dengan detail penjelasan kelengkapan material. Tahapan keenam rencana anggaran perbaikan atas kerusakan material lengkap dengan ruang lingkup pekerjaan, kuantitas atau dimensi per masing-masing material, harga satuan dan total.

Tahapan ketujuh yaitu laporan analisa teknis dari internal atau dari konsultan terkait   penyebab kejadian. Dan tahapan terakhir yaitu perhitungan desain pada material yang mengalami kerusakan.

Sementara itu, untuk third party liability section dua, tahapan pertama adalah surat tuntutan klaim resmi (surat tuntutan pihak ketiga) yang ditujukan kepada asuransi dengan mencantumkan jumlah klaim dan detail material serta jasa terkait kejadian kerusakan milik pihak ketiga. Tahapan kedua yaitu detail RAB perbaikan atas kerusakan aset milik pihak ketiga. Dan tahapan terakhir yaitu dokumen-dokumen lain seperti bukti pembayaran kerugian pada pihak ketiga contohnya foto, video dan berita acara.

Julio Rahargo juga menjelaskan proses klaim CAR/EAR yang sesuai dengan SOP, pertama yaitu nasabah melaporkan kepada pihak broker (14 hari) kemudian dari pihak broker akan memberikan informasi kepada penanggung di hari yang sama dan akan menjadwalkan survei, serta menunjuk loss adjuster. Ketika nasabah dan loss adjuster bertemu akan ada permintaan dokumen, setelah dokumen tersebut di-submited ke pihak loss adjuster dan di review. Kemudian di informasikan perkembangan kasus kepada penanggung dan memberikan proposed adjustment dalam waktu 15 hari kerja.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Indonesia: Perekonomian Global 2022 Tumbuh 4,4 persen
Next Post Rektor UI: Pilih Komisioner OJK yang Bisa Turun ke Lapangan

Member Login

or