1
1

3 Langkah Ajukan Klaim Asuransi Perjalanan akibat Bencana Alam dari GEGI

Ilustrasi. | Foto: GEGI

Media Asuransi, JAKARTA – PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) mencatat hampir separuh pengajuan klaim travel insurance yang diterima perusahaan di sepanjang September 2026 berasal dari nasabah yang terdampak gangguan perjalanan akibat aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.

‘’Klaim yang diajukan oleh nasabah mulai dari pembatalan perjalanan (trip cancellation), keterlambatan perjalanan (travel delay), hingga perubahan jadwal penerbangan,’’ kata Direktur Marketing Great Eastern General Insurance Indonesia, Linggawati Tok dalam keterangannya, Rabu, 14 Oktober 2026.

Indonesia berada di kawasan cincin api dunia (Ring of Fire). Kondisi geografis ini membuat Indonesia memiliki tingkat risiko bencana alam yang relatif tinggi mulai dari erupsi gunung berapi hingga gempa bumi.

Erupsi Gunung Anak Krakatau, telah menimbulkan sebaran abu vulkanik yang memengaruhi operasional penerbangan. Demi menjaga keselamatan penerbangan, otoritas bandara maupun maskapai harus melakukan penyesuaian. Calon penumpang harus menghadapi pembatalan perjalanan, penundaan penerbangan, perubahan jadwal secara mendadak, hingga tambahan biaya yang sebelumnya tidak direncanakan.

Linggawati mengatakan, dalam hal ini travel insurance menjadi salah satu bentuk perlindungan yang dapat membantu masyarakat saat menghadapi risiko kerugian akibat gangguan perjalanan yang tidak dapat diprediksi. Risiko perjalanan dapat terjadi setiap saat, termasuk bencana alam.

Menurutnya, travel insurance dirancang untuk membantu konsumen menghadapi berbagai risiko perjalanan yang tidak terduga. ‘’Jadi mempunyai travel insurance bukan lagi sekadar pelengkap perjalanan, melainkan bagian penting dari manajemen risiko bagi orang yang akan bepergian jauh,” ujarnya.

Untuk bencana alam yang menyebabkan pembatalan atau keterlambatan perjalanan, nasabah dapat mengajukan klaim dengan tiga langkah sederhana, yakni:

  • Pertama, menyimpan seluruh dokumen perjalanan dan bukti gangguan dari maskapai atau penyedia perjalanan, seperti tiket, boarding pass, serta pemberitahuan resmi dari maskapai atau penyedia jasa transportasi.
  • Kedua, nasabah segera melaporkan kejadian dan mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Ketiga, nasabah melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan agar proses verifikasi dan penyelesaian klaim dapat dilakukan secara cepat dan optimal.
    Travel Insurance juga dapat memberikan penggantian biaya pengobatan yang wajar akibat sakit atau cedera yang terjadi selama perjalanan, termasuk tindak lanjut pengobatan setelah kembali ke kota asal sesuai ketentuan polis. Bagi konsumen yang berada jauh dari domisilinya, manfaat ini dapat membantu mengurangi beban biaya medis yang tidak direncanakan.

‘’Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa travel insurance hanya diperlukan saat bepergian ke luar negeri. Padahal risiko perjalanan dapat terjadi di mana saja, termasuk saat melakukan perjalanan domestik. Travel insurance dapat memberikan perlindungan untuk perjalanan wisata, perjalanan bisnis, perjalanan pendidikan, maupun perjalanan keluarga baik di dalam maupun luar negeri sesuai wilayah pertanggungan yang dipilih,’’ jelasnya.

Sebelum bepergian, wisatawan disarankan untuk:
• Memantau informasi cuaca dan kondisi alam dari sumber resmi.
• Memastikan jadwal penerbangan dan kondisi destinasi terkini.
• Menyimpan dokumen perjalanan secara aman.
• Mengetahui prosedur bantuan darurat selama perjalanan.
• Melengkapi perjalanan dengan perlindungan travel insurance yang sesuai kebutuhan.

Editor : Wahyu Widiastuti

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post APPARINDO dan UNJ Perkenalkan Program Doktor Khusus Praktisi Asuransi di Indonesia Rendezvous 2026

Member Login

or