1
1

8 Masukan dari AAUI terkait Pendirian LSP di Industri Perasuransian

Suasana Webinar LSP 2024 bertajuk 'Lika Liku Pengembangan SDM Perasuransian: Upaya Melahirkan LSP Perasuransian Sesuai Kebutuhan Industri'. I Foto: Media Asuransi/Angga Bratadharma

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menjelaskan tujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di industri perasuransian sudah jelas. Hal itu juga sejalan dengan peta jalan di bidang perasuransian.

|Baca: Allianz Perkuat Ekspansi di Asia Tenggara Usai Akuisisi Income Insurance

“Tujuan dari regulator sudah clear. Sama-sama mengetahui LSP kita perlukan sesuai peta jalan OJK untuk perasuransian,” kata Budi, dalam Webinar LSP 2024 bertajuk ‘Lika Liku Pengembangan SDM Perasuransian: Upaya Melahirkan LSP Perasuransian Sesuai Kebutuhan Industri’, Rabu, 24 Juli 2024.

Namun, tambahnya, ada beberapa hal yang menjadi tantangan. Salah satunya terkait tenaga asesor yang sangat terbatas. Sedangkan di sisi lain kebutuhan dan implementasinya cukup mendesak. “Karena POJK sedang digodok dan kami pun mengajukan usulan-usulan ke OJK dan kira-kira apa yang bisa jadi kurikulum,” kata Budi.

Masukan pendirian LSP

Adapun sejumlah masukan yang dimaksudkan Budi terkait pendirian LSP yakni pertama, LSP untuk profesi keahlian di bidang asuransi umum perlu segera didirikan. Kedua, jumlah LSP asuransi umum yang disarankan adalah hanya satu.

Ketiga, bentuk hukumnya lebih disukai dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki kepengurusan seperti direksi dan komisaris tersendiri yang terpisah dari pengurus AAUI, sehingga LSP dapat dikelola secara profesional. Keempat, kepemilikan LSP adalah AAUI 100 persen atau mayoritas adalah saham AAUI.

Kelima, LSP setidaknya memiliki tujuan untuk pengembangan SDM industri asuransi umum melalui sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan kebutuhan industri, seperti tenaga pemasaran, pengetahuan produk dan asuransi, underwriting, dan manajemen risiko Asuransi.

Keenam, rekomendasi terkait pendirian LSP dari OJK, perlu segera diselesaikan terutama bagi LSP yang sudah siap. Karena Langkah berikutnya harus mendapatkan persetujuan dari BNSP, dalam arti prosesnya masih panjang.

|Baca juga: Re/Insurers Kaji Ulang Kebijakan Usai Sistem CrowdStrike Alami Kerusakan

Ketujuh, meminta kepada OJK mengenai relaksasi penerapan sertifikat keagenan selama tiga tahun sehingga masih ada waktu bagi agen yang telah memiliki lisensi tetap dapat berjualan sambil si agen tersebut dapat memperbaharui sertifikat keagenannya sesuai dengan peraturan baru.

Kedelapan, meminta kepada OJK agar biaya sertifikasi dan pungutan yang dikenakan kepada pemegang sertifikat perlu dicarikan skema biaya yang paling reasonable sehingga tidak memberatkan perusahaan asuransi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Astra Financial Bukukan Transaksi Rp917,49 Miliar dalam 5 Hari GIIAS
Next Post IHSG Masih Rawan Koreksi, Berikut 4 Rekomendasi Saham Pilihan dari MNC Sekuritas

Member Login

or