Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan oleh Jasa Raharja dalam menangani korban kecelakaan beruntun di Tol Cipali KM 92.
Menurut Budi, Jasa Raharja telah memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan undang-undang dalam memberikan santunan bagi korban luka maupun yang meninggal dunia.
|Baca juga: Diterpa Isu Gagal Bayar Klaim, Begini Tanggapan Bos Prudential!
|Baca juga: Kasus Prudential Viral di TikTok, Pengamat Ungkap Masalah Utama Penolakan Klaim Asuransi
“AAUI sangat mengapresiasi Jasa Raharja, terutama dalam membantu korban. Itu sudah sesuai undang-undang, walaupun saya lupa nomor pastinya. Respons mereka cepat dan sigap,” ujar Budi Herawan kepada Media Asuransi, di Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, bantuan yang diberikan mencakup biaya pengobatan dan perawatan bagi korban luka, serta santunan untuk korban yang meninggal dunia. Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen Jasa Raharja untuk membantu masyarakat tanpa mempersulit proses klaim, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya sangat mengapresiasi kecepatan pelayanan mereka. Kekhawatiran masyarakat mengenai kesulitan dalam proses klaim terbukti tidak benar,” tegasnya.
|Baca juga: Aviva: Aturan RBC Dorong Perusahaan Asuransi Alihkan Investasi ke Obligasi Pemerintah
|Baca juga: Jasa Raharja Cover Seluruh Korban Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang
Budi juga mengutip pernyataan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono yang menegaskan Jasa Raharja terus berkomitmen melayani masyarakat. “Sebagai institusi yang melayani masyarakat, Jasa Raharja memang menjalankan fungsinya dengan sangat baik,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News