1
1

Allianz Life Indonesia Bayarkan Klaim Asuransi Jiwa dan Kesehatan Rp4,3 Triliun di 2022

Ilustrasi. | Foto: Allianz Life Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) membuktikan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada nasabah dengan membayarkan Rp4,3 triliun di tahun 2022, untuk lebih dari 310.000 klaim asuransi jiwa dan kesehatan, baik produk asuransi konvensional dan syariah. 

Adapun lima penyakit kritis yang paling banyak diklaim oleh nasabah di 2022, adalah kanker,  stroke, angioplasti, dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk penyakit jantung koroner, penyakit jantung koroner lain yang serius, dan serangan jantung pertama.

“Allianz Life Indonesia berkomitmen untuk merealisasikan tujuannya melindungi lebih banyak masyarakat Indonesia. Pembayaran klaim adalah moment of truth bagi nasabah, karena Allianz Life Indonesia hadir untuk membantu nasabah melewati masa yang menantang dengan kondisi penyakit yang dihadapi. Kami selalu memastikan untuk memberikan hak nasabah dengan membayarkan klaim yang legitimate dan sesuai ketentuan polis yang berlaku dan dimiliki oleh nasabah,” kata Business Director Allianz Life Indonesia Bianto Surodjo dalam keterangannya, Rabu, 17 Mei 2023.

|Baca juga: Allianz Global Bukukan Pertumbuhan Premi Bruto 20% pada Kuartal I/2023

Sedangkan pada periode kuartal I/2023, lanjut Bianto, Allianz Life Indonesia terus membuktikan komitmennya membayarkan Rp1 triliun untuk lebih dari 70.000 klaim asuransi jiwa dan kesehatan, dari produk asuransi konvensional dan syariah.

Sementara, data Allianz menyebutkan untuk kondisi penyakit kritis yang paling banyak diklaim oleh nasabah pada periode Januari-Maret 2023 juga terbagi menjadi lima jenis penyakit dan ada yang serupa seperti di tahun 2022. Adapun 5 penyakit kritis tersebut adalah kanker,  stroke, penyakit jantung koroner, serangan jantung pertama, dan gagal ginjal.

“Memiliki perlindungan asuransi kesehatan dan jiwa adalah salah satu cara untuk mengantisipasi masalah finansial akibat risiko kesehatan yang mungkin dihadapi di masa depan. Namun demikian perlu diingat bahwa untuk bisa mendapatkan manfaat perlindungan asuransi ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh nasabah pemegang polis,” tegas Bianto.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pemerintah Berkomitmen terhadap Keberlanjutan Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN)
Next Post VCA Software Resmikan Peluncuran Carrier Solution Suite

Member Login

or