Media Asuransi, JAKARTA – Produk asuransi ternyata memiliki segmentasi nasabah berdasarkan jenis penghasilannya. Salah satunya adalah produk asuransi mikro yang didesain untuk memberikan perlindungan atas risiko keuangan yang dihadapi oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Mengutip Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9 SEOJK.05/2017 tentang Produk Asuransi Mikro dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi Mikro, karakteristik produk asuransi mikro meliputi SMES (Sederhana, Mudah, Ekonomis, dan Segera):
Sederhana
Pertama, produk Asuransi Mikro memberikan manfaat perlindungan dasar atas 1 (satu) jenis atau lebih risiko yang dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah;
Kedua, Produk Asuransi Mikro memiliki Polis Asuransi yang sederhana dengan ketentuan, sebagai berikut:
1) Polis Asuransi dari Produk Asuransi Mikro menggunakan bahasa Indonesia yang sederhana sehingga mudah dipahami dan tidak menimbulkan multitafsir oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta;
2) jenis risiko yang dikecualikan dalam Polis Asuransi dari Produk Asuransi Mikro sangat sedikit atau tidak ada;
3) Polis Asuransi dari Produk Asuransi Mikro dapat menggunakan bahasa daerah setempat agar mudah dipahami oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta berdampingan dengan bahasa Indonesia;
4) Polis Asuransi dari Produk Asuransi Mikro mencantumkan frasa “asuransi mikro” atau frasa lain yang semakna dalam nama produk sehingga mudah dikenali;
5) Polis Asuransi dari Produk Asuransi Mikro dapat menggunakan istilah yang awam sebagai pengganti istilah teknis asuransi dan/atau istilah hukum dengan maksud agar polis dimaksud dapat lebih mudah dipahami;
6) Polis Asuransi dari Produk Asuransi Mikro berbentuk ringkas dan mudah dibaca, dimana panjang Polis Asuransi perorangan atau sertifikat Polis Asuransi kumpulan paling banyak setara 3 (tiga) halaman kertas ukuran kuarto yang dicetak dengan menggunakan huruf Arial ukuran 10 (sepuluh) point atau yang setara;
7) khusus untuk Produk Asuransi Mikro dengan prinsip syariah, panjang Polis Asuransi perorangan atau sertifikat Polis Asuransi kumpulan sebagaimana dimaksud pada butir 6) tidak memperhitungkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi;
|Baca juga: Wayan Pariama: Beda PA Stand Alone dan Jaminan Tambahan di Asuransi Mobil
Ketiga, Produk Asuransi Mikro memiliki fitur dan proses administrasi yang sederhana dengan ketentuan sebagai berikut:
1) bukti pendukung yang dipersyaratkan dalam pengajuan klaim Produk Asuransi Mikro paling banyak 4 (empat) bukti. Bukti dimaksud meliputi dokumen terkait dengan data diri pemegang polis, tertanggung, peserta, atau penerima manfaat asuransi dan bukti tertulis terkait dengan risiko yang dijamin;
2) Produk Asuransi Mikro harus bersifat guaranteed issuance offer (GIO) atau simplified issue offer (SIO), yaitu Polis Asuransi berlaku setelah Premi atau Kontribusi dibayar lunas, tanpa didahului pemeriksaan atas kondisi objek pertanggungan, dan setelah aktivasi atau aplikasi kepesertaan disetujui oleh Perusahaan.
Mudah
Pertama, Produk Asuransi Mikro mudah diperoleh di lingkungan masyarakat umum berpenghasilan rendah melalui Saluran Pemasaran Produk Asuransi Mikro;
Kedua, perusahaan mudah dihubungi kembali oleh pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak lain dalam rangka perolehan informasi mengenai Produk Asuransi dan/atau melakukan klaim.
Ekonomis
Pertama, Produk Asuransi Mikro memiliki Premi atau Kontribusi yang relatif terjangkau dimana Premi risiko atau Kontribusi risiko dari Produk Asuransi Mikro paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari Premi bruto atau Kontribusi bruto;
Kedua, uang pertanggungan pada Produk Asuransi Mikro paling banyak 24 (dua puluh empat) kali UMP terbesar pada saat penutupan Polis Asuransi.
|Baca juga: BRI Resmi Menjadi Induk Holding BUMN Ultra Mikro
Segera
Pertama, Produk Asuransi Mikro berlaku efektif segera setelah aktivasi atau aplikasi kepesertaan disetujui oleh Perusahaan dan Premi atau Kontribusi dibayar lunas;
Kedua, perusahaan harus memberikan konfirmasi kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta segera setelah kepesertaan disetujui Perusahaan;
Ketiga, masa tunggu (waiting period) pada Produk Asuransi Mikro paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak aktivasi atau aplikasi kepesertaan disetujui oleh Perusahaan;
Keempat, dalam hal Produk Asuransi Mikro memiliki masa tunggu (waiting period), di dalam Polis Asuransi dicantumkan ketentuan bahwa manfaat asuransi dapat diberikan jika musibah atau risiko terjadi setelah masa tunggu (waiting period);
Kelima, perusahaan memproses dan menyelesaikan klaim, termasuk membayarkan manfaat asuransi jika disetujui dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Perusahaan menerima dokumen klaim yang dipersyaratkan dalam Polis Asuransi secara lengkap dan benar;
Keenam, apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara Perusahaan dengan pemegang polis, tertanggung, atau peserta, maka perselisihan tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memprioritaskan penyelesaian perselisihan secara musyawarah.
Adapun jenis saluran pemasaran produk asuransi mikro dilakukan melalui Saluran Pemasaran sebagai berikut: secara langsung (direct marketing); agen asuransi; bancassurance; badan usaha selain bank; dan/atau tenaga pemasar.
Sementara itu, badan usaha selain bank dan tenaga pemasar yang dimaksud termasuk Agen Bank Penyelenggara Laku Pandai.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News