Media Asuransi, JAKARTA – Saat seseorang pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak yang didapatkan adalah jaminan kesehatan sesuai kelas yang diikuti, sementara kewajibannya adalah membayar iuran per bulan.
Keberadaan BPJS Kesehatan untuk memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan yang layak. Jika seseorang ingin berhenti dari keanggotaan, tidak bisa begitu saja dilakukan karena ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Mulai dari meninggal dunia, hingga pindah kewarganegaraan.
Baca juga: Ini Daftar Aset Kripto yang Diakui Indonesia, Token Asix Anang Tak Masuk
Lantas, pertanyaan mengemuka jika Anda kerap membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan dan tidak pernah sakit, apakah iuran tersebut bisa diklaim atau dicairkan?
Para peserta yang membayar iuran memang berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Sakit atau tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berlaku sebagaimana mestinya. Sehingga, jawaban dari pertanyaan di atas adalah tentu tidak.
Baca juga: Target Makroekonomi & Defisit APBN 2023 Dinilai Realistis
Pasalnya, BPJS Kesehatan menganut sistem gotong-royong. Saat iuran yang selama ini dibayarkan tidak terpakai atau tidak diklaim, maka akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta BPJS Kesehatan lainnya.
Meski demikian, tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Pasalnya dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan pasien dapat ditanggung, apalagi jika biaya pengobatan terbilang cukup tinggi. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

