Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI) Bambang Suseno menekankan pentingnya peran pialang asuransi dalam proses penyusunan regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
|Baca juga: Tarif Tol Cipali Naik Mulai 30 Oktober 2024
Dalam sebuah diskusi bersama regulator yang diadakan pada 22 Oktober 2024, Bambang menyampaikan, profesi pialang asuransi sebaiknya dilibatkan secara aktif dalam pembentukan aturan untuk memastikan kebutuhan dan kekhawatiran industri dapat diakomodasi.
Menurutnya, pada pembahasan POJK 20/2023 terkait Produk yang Dikaitkan dengan Asuransi Kredit sebelumnya, sektor pialang asuransi tidak dilibatkan, padahal kontribusi profesi ini penting dalam mendukung ekosistem perasuransian yang lebih sehat.
|Baca juga: Menilik Profil Muhammad Akbar, Bos Baru Krakatau Steel!
“Pialang asuransi sebagai profesi penunjang perasuransian perlu dilibatkan dalam proses pembuatan peraturan, sebagaimana pelaku usaha lainnya di ekosistem perasuransian, sehingga mengakomodasi concern dari para praktisi usaha,” ujar Bambang dalam unggahan pada akun LinkedIn resminya, dikutip Rabu, 30 Oktober 2024.
Ia menyoroti pentingnya dukungan regulasi terkait Asuransi Kredit Karbon guna mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan emisi karbon yang bernilai perdagangan mencapai Rp8.000 triliun.
Bambang juga menekankan perlunya harmonisasi aturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan, terutama terkait dengan ketentuan uji kepatutan dan kepantasan bagi direksi di industri.
Menurutnya, prosedur ini harus dilakukan dengan menyiapkan portofolio persyaratan lebih dulu agar direksi memiliki pemahaman dan keahlian yang sesuai sebelum menjalani fit and proper test.
“Kami mengharapkan adanya harmonisasi ketentuan bagi Direksi yang menjalani uji kepatutan dan kepantasan, yaitu melengkapi portofolio persyaratan terlebih dahulu sebelum menjalani fit & proper test,” ujar Bambang.
Sehingga, lanjutnya, ketentuan tersebut diharapkan tidak memicu permintaan dari para direksi kepada APARI untuk mengadakan program percepatan pemenuhan portofolio hanya karena mereka telah dinyatakan lulus uji kelayakan, meskipun belum memiliki portofolio, agar terhindar dari sanksi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News