Media Asuransi, BALI – Asuransi dinilai dapat membantu mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat terjadi bencana. Perlindungan asuransi dapat membantu menanggung kerugian akibat bencana sehingga beban pemulihan tidak sepenuhnya ditanggung masyarakat dan pemerintah.
Coordinating Minister for Political, Legal, and Security Affairs of the Republic of Indonesia periode 2024 Hadi Tjahjanto mengatakan Indonesia menghadapi risiko bencana yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi dalam jumlah besar.
Berdasarkan paparannya dalam acara Indonesia Rendezvous ke-30 yang di gelar di Bali, Selasa, 13 Oktober 2026, potensi kerugian langsung akibat bencana di Indonesia diperkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp50 triliun per tahun.
Besarnya potensi kerugian tersebut perlu diimbangi dengan perlindungan finansial yang memadai. Salah satunya melalui pengembangan industri asuransi untuk melindungi aset masyarakat dan dunia usaha dari berbagai risiko bencana.
“Asuransi memberikan perlindungan terhadap aset dan investasi, menjaga kesinambungan usaha, sekaligus membantu mengurangi beban kontijensi APBN ketika terjadi bencana maupun kegagalan konstruksi,” ujar Hadi dalam paparannya.
Menurut Hadi, kesenjangan perlindungan asuransi atau protection gap masih menjadi tantangan. Ia menyebut perlindungan asuransi terhadap kerugian akibat bencana di Asia baru mencapai sekitar delapan persen. Artinya, sebagian besar kerugian ekonomi akibat bencana belum terlindungi asuransi.
|Baca juga: OJK Bakal Manfaatkan AI untuk Awasi Perusahaan Asuransi
Kondisi tersebut membuat masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah harus menanggung sebagian besar dampak kerugian. Bagi pemerintah, besarnya kerugian yang tidak terlindungi dapat menambah kebutuhan anggaran untuk penanganan dan pemulihan setelah bencana.
Hadi menyebut lebih dari 90 persen kejadian bencana di Indonesia pada 2026 merupakan bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem. Selain itu, sebanyak 168 dari 514 kabupaten/kota disebut berada dalam kategori risiko bencana sangat tinggi.
Menurut dia, kesenjangan perlindungan asuransi tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan rumah tangga, tetapi juga dapat meningkatkan tekanan terhadap keuangan negara.
|Baca juga: AAUI Bakal Gelar Indonesia Rendezvous ke-30, Ini yang Dibahas!
“Kalau protection gap ini kita biarkan maka protection gap akan berubah menjadi financing gap bagi rumah tangga, dan pada akhirnya menjadi fiscal gap bagi negara,” kata Hadi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Hadi mendorong perluasan penetrasi asuransi swasta dan pengembangan produk perlindungan yang lebih inovatif. Salah satu instrumen yang disorot adalah asuransi parametrik, yakni perlindungan yang pembayaran klaimnya didasarkan pada parameter atau indeks yang telah disepakati dalam polis.
Melalui skema tersebut, pembayaran dapat dilakukan ketika parameter yang ditetapkan terpenuhi, tanpa harus selalu menunggu penghitungan kerugian aktual seperti pada asuransi konvensional. Mekanisme ini berpotensi membantu mempercepat penyediaan dana setelah bencana, sesuai dengan ketentuan polis.
Selain itu, Hadi menilai, instrumen pendanaan bencana seperti pooling fund bencana perlu dioptimalkan untuk memperkuat kesiapan pembiayaan ketika bencana terjadi. Ia menegaskan penguatan perlindungan terhadap risiko bencana perlu dilakukan sebelum bencana terjadi, bukan hanya berfokus pada penanganan kerugian setelahnya.
“Dengan demikian, kita tidak hanya menunggu bencana terjadi, kemudian membayar kerugian, tetapi membangun sistem perlindungan dan ketahanan sejak sebelum bencana terjadi,” pungkas Hadi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

