Media Asuransi, BALI – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyoroti tantangan transformasi industri asuransi nasional di tengah pengetatan regulasi, peningkatan kebutuhan modal, dan rendahnya penetrasi asuransi. Berbagai tantangan tersebut menjadi perhatian dalam pembukaan Indonesia Rendezvous ke-30 di Bali.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan industri asuransi Indonesia tengah memasuki periode transformasi penting seiring penerapan berbagai kebijakan baru yang bertujuan memperkuat permodalan, meningkatkan tata kelola, dan memperbesar perlindungan bagi pemegang polis.
Menurut dia, perubahan tersebut perlu diikuti dengan kolaborasi antara regulator, asosiasi, dan pelaku industri agar proses transformasi dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan keberlanjutan bisnis dan sumber daya manusia.
“Industri asuransi yang lebih kuat dan sehat pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi perekonomian kita dan masyarakat yang kita layani,” ujar Budi dalam pembukaan Indonesia Rendezvous ke-30 di Bali, Selasa, 13 Oktober 2026.
Salah satu tantangan yang disoroti AAUI adalah pemenuhan ketentuan modal minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam pidato tersebut, perusahaan asuransi ditargetkan memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar pada akhir 2026, sedangkan perusahaan reasuransi Rp500 miliar.
Persyaratan itu akan meningkat pada 2028 sesuai klasifikasi perusahaan berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE). Ambang batas ekuitas perusahaan asuransi berada pada kisaran Rp500 miliar hingga Rp1 triliun, sedangkan perusahaan reasuransi Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.
Budi mengungkapkan kajian AAUI bersama Lembaga Manajemen Universitas Indonesia memproyeksikan 37 dari 71 perusahaan asuransi umum masih berada di bawah ambang batas ekuitas yang dipersyaratkan pada 2028.
|Baca juga: Allianz: Perusahaan Mengalami Peningkatan Tajam Kerugian Akibat Gangguan Bisnis
Kebutuhan modal yang lebih besar berpotensi mendorong konsolidasi melalui merger dan akuisisi. Menurut Budi, langkah tersebut dapat memperkuat kapasitas perusahaan, tetapi juga berpotensi memicu restrukturisasi organisasi dan perubahan kebutuhan tenaga kerja.
Karena itu, dia menilai, penguatan permodalan perlu berjalan beriringan dengan pengembangan kompetensi dan keberlanjutan sumber daya manusia. Industri perlu menyiapkan peningkatan keterampilan dan peluang penempatan kembali karyawan agar transformasi tidak hanya berfokus pada kondisi keuangan perusahaan.
Di luar persoalan permodalan, industri asuransi juga menghadapi tantangan untuk memperluas jangkauan perlindungan kepada masyarakat. Budi menyebut penetrasi asuransi Indonesia masih di bawah tiga persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
|Baca juga: AAUI Bakal Gelar Indonesia Rendezvous ke-30, Ini yang Dibahas!
|Baca juga: Buka Indonesia Rendezvous ke-30, AAUI Ajak Industri Perasuransian Perkuat Kolaborasi
Sedangkan target dalam peta jalan perasuransian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai 3,2 persen pada 2027. Kemudian premi asuransi umum hanya tumbuh sekitar enam persen per tahun selama lima tahun terakhir, menunjukkan masih adanya ruang bagi industri untuk memperluas perlindungan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Salah satu peluang yang disoroti adalah penerapan asuransi wajib tanggung jawab pihak ketiga kendaraan bermotor atau Compulsory Third-Party Liability (CTPL). Program itu diharapkan memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab hukum kepada pihak lain yang mengalami kerugian akibat kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan.
AAUI menyatakan siap mendukung pelaksanaan program tersebut melalui penyediaan data, keahlian aktuaria, dan pengalaman internasional. Namun, penerapannya masih membutuhkan regulasi pelaksana dari pemerintah.
Budi menegaskan transformasi industri tidak cukup hanya dilakukan melalui peningkatan modal dan perubahan regulasi. Perusahaan juga perlu membangun kepercayaan masyarakat melalui komunikasi yang mudah dipahami, produk yang relevan, ketentuan polis yang jelas, serta penyelesaian klaim yang adil dan cepat.
“Kepercayaan tidak dibangun melalui iklan atau janji semata. Kepercayaan dibangun ketika janji-janji tersebut dipenuhi,” pungkas Budi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

