Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur pelaksanaan medical check up (MCU) bagi calon pemegang polis asuransi kesehatan. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. SEOJK ini ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2025 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
Dikutip dari website OJK, Kamis, 5 Juni 2025, disebutkan bahwa sebagai bagian dari seleksi risiko, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan harus memastikan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta memahami seluruh informasi dalam surat permintaan asuransi kesehatan (SPAK) dan diisi sendiri oleh calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
|Baca juga: Siap-siap, Anda Dapat Dikenai Tagihan RS Hingga Rp3 Juta Walau Punya Asuransi Kesehatan
Leboh lanjut diatur bahwa perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan untuk individu harus mempertimbangkan pelaksanaan medical check up (MCU) untuk calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta disesuaikan dengan kebijakan underwriting perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi saat penutupan polis asuransi. Paket pemeriksaan MCU tersbeut mengacu pada umur dan hasil kuesioner kesehatan yang diisi oleh calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Untuk produk asuransi kesehatan kumpulan, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi harus memperoleh laporan performa klaim pemegang polis saat penutupan polis asuransi.
|Baca juga:Inilah 7 Aturan tentang Waiting Period Produk Asuransi Kesehatan Sesuai SEOJK Nomor 7/SEOJK.05/2025
Sementara itu, dalam rangka memperoleh laporan performa klaim, asosiasi dari perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah harus membuat basis data (database) terkait laporan performa klaim yang paling sedikit mencakup data:
- Periode laporan.
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP) setiap pemegang polis
- Jumlah tertanggung atau peserta
- jumlah premi atau kontribusi
- Jumlah klaim yang dibayarkan
- Informasi loss ratio
SEOJK ini juga mengatur perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi harus menyampaikan laporan performa klaim setiap pemegang polis pada basis data (database), yang disampaikan secara triwulanan paling lambat 14 hari kerja sejak berakhirnya triwulan yang bersangkutan. Edi
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News