Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini bahwa pelaku industri asuransi syariah akan terkonsolidasi dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini antara lain terlihat dari rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) yang telah disampaikan oleh 41 perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menanggapi kabar batalnya PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) atau Maybank Indonesia mengakuisisi PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMA Syariah) dan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance yang dikabarkan tidak jadi mengakuisisi PT Asuransi Takaful Umum.
|Baca juga: S&P Global Ratings Prediksi Asuransi Syariah di GCC Cuan Besar di 2024
Menurut Ogi, berdasarkan RKPUS tersebut, ada 12 unit syariah tidak akan melanjutkan bisnis asuransi syariah dan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Selain itu, terdapat satu unit syariah yang tidak wajib menyampaikan perubahan RKPUS karena sedang dalam proses pengalihan portofolio unit syariahnya kepada perusahaan lain pada waktu POJK 11 tahun 2023, mulai berlaku.
“Dengan demikian, jika tidak terdapat perubahan strategi perusahaan maka pelaku unit syariah di industri asuransi syariah akan berkurang 13 pelaku usaha,” kata Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 10 September 2024.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa berdasarkan RKPUS yang disampaikan perusahaan per akhir tahun 2023, terdapat 32 UUS yang akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah baru. Sedangkan sembilan unit syariah akan melakukan spin-off dengan mengalihkan portofolio UUS kepada perusahaan asuransi atau reasuransi syariah lain.
|Baca juga: Berikut 10 Pemenang Market Leaders Asuransi Syariah Umum dan Jiwa Indonesia 2024
Namun, dalam perkembangannya terdapat perubahan. Sehingga per Agustus 2024 terdapat 29 unit syariah yang akan melanjutkan bisnis asuransi dan reasuransi syariah, sedangkan 12 unit syariah lainnya memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi dan reasuransi syariah lain.
Dari 29 UUS yang akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru, rencananya akan dilakukan pada tahun 2024-2026 dengan rincian: tahun 2024 sebanyak dua unit syariah, tahun 2025 sebanyak 18 unit syariah, dan tahun 2026 sebanyak sembilan unit syariah.
“Unit syariah yang akan melakukan spin-off dengan cara mendirikan perusahaan baru pada tahun 2024, satu diantaranya sedang dalam proses izin perusahaan baru, sedangkan dua unit syariah lainnya akan mengajukan izin perusahaan baru pada kuartal IV/2024,” jelas Ogi.
Dia tegaskan bahwa sebagai tindak lanjut atas RKPUS yang telah disampaikan oleh perusahaan, OJK sedang memastikan kesiapan perusahaan untuk menjalankan RKPUS tersebut. “Hal ini dimaksudkan agar perusahaan telah memiliki kesiapan untuk melakukan spin-off unit syariah sehingga dapat menjalankan seluruh proses spin-off paling lambat akhir tahun 2026,” tuturnya.
Editor: Edi Santoso
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News