1
1

LPS Siapkan Skema Pendaftaran Bertahap untuk Peserta Penjaminan Polis Asuransi

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba (tengah) dan Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi (kanan). | Foto: Edi Santosa/Media Asuransi

Media Asuransi, BALI – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan syarat kesehatan bagi perusahaan asuransi yang akan mendaftar jadi peserta program penjaminan polis asuransi. Program ini diharapkan mulai berlaku pada 2027, paling lambat di Januari 2028.

Program penjaminan polis asuransi ini dijalankan berdasar Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU P2SK.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menyampaikan bahwa saat ini LPS sedang menyiapkan aktivasi penjaminan polis asuransi ini agar dapat berjalan paling lambat Januaru 2028. “Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027,” katanya saat berdiskusi dengan wartawan di Bali, Jumat malam, 16 Oktober 2026.

|Baca juga: LPS Akui Cakupan Penjaminan Simpanan Mulai Menurun, Meski Masih di Atas 90 Persen

Ferdinan menegaskan bahwa program penjaminan polis asuransi ini dapat dijalankan dalam kondisi industri asuransi sehat. Artinya, peserta program ini merupakan perusahaan asuransi yang sehat.

Ada dua persyaratan terkait kondisi kesehatan perusahaan asuransi yang dapat mendaftar sebagai peserta program penjaminan polis asuransi ini. Pertama adalah tingkat risk based capital (RBC) minimal 120 persen. Kedua, tidak sedang dalam pengawasan khusus OJK.

Menurut Ferdinan, prasyarat kesehatan keuangan tersebut mengacu pada praktik yang diterapkan di sejumlah negara. “Penggunaan prasyarat tingkat kesehatan ini merupakan best practice yang juga berlaku di negara-negara lain yang menerapkan penjaminan polis asuransi,” tegasnya.

|Baca juga: Siapkan Sistem Anggaran Baru, Begini Penjelasan Bos LPS!

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi, menyampaikan bahwa bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi persyaratan kesehatan pada saat pendaftaran program ini dibuka, dapat mendaftarkan diri pada saat sudah memenuhi persyaratan. LPS menyiapkan skema pendaftaran bertahap atau phased registration untuk program ini.

“Perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi juga memiliki kesempatan yang terbuka dan transparan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta program. Masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransinya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang,” jelas Suwandi.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Hong Kong Mencatat Penerbitan Efek Terkait Asuransi Senilai HK$12 juta
Next Post Eastspring Investments Indonesia: MSCI Soroti Indonesia, Kredibilitas Pasar dan Kepercayaan Investor Menjadi Perhatian

Member Login

or