Media Asuransi, DENPASAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berharap penjaminan polis asuransi akan dapat berlaku mulai tahun depan. Pada tahun 2026 ini, persiapan yang dilakukan fokus pada penyiapan aspek operasional terutama kepesertaan.
|Baca juga: LPS Siapkan Skema Pendaftaran Bertahap untuk Peserta Penjaminan Polis Asuransi
“Menindaklanjuti amandemen UU P2SK, kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi penjaminan polis asuransi ini agar dapat berjalan sebelum tahun 2028 sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang. Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, saat berdiskusi dengan wartawan di Bali, akhir pekan lalu.
|Baca juga: Begini Update Skema Iuran Program Penjaminan Polis yang Digodok LPS dan OJK
Menurutnya, penyiapan regulasi mengenai model kepesertaan penjaminan polis asuransi adalah aspek yang krusial, sebab menyangkut tingkat pelindungan dan efektivitas program yang dapat dirasakan oleh publik bila nanti telah diaktivasi. Sebab, dalam desain program penjaminan polis asuransi, peserta program bukanlah masyarakat secara langsung, melainkan perusahaan asuransi konvensional dan perusahaan asuransi syariah, baik asuransi umum maupun asuransi jiwa.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi, menambahkan bahwa yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransi-nya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang. “Perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi juga memiliki kesempatan yang terbuka dan transparan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta program,” tegasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

