1
1

Begini Update Skema Iuran Program Penjaminan Polis yang Digodok LPS dan OJK

Executive Director of Insurance Surveillance, Examination, and Information LPS Suwandi. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, BALI – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menggodok skema iuran program penjaminan polis asuransi yang akan diterapkan di Indonesia. Salah satu skema yang disiapkan adalah penetapan iuran berbasis risiko atau risk-based premium.

Executive Director of Insurance Surveillance, Examination, and Information LPS Suwandi mengatakan skema itu memungkinkan perusahaan asuransi dengan profil risiko lebih baik membayar iuran lebih rendah. Penetapan skema iuran menjadi salah satu aspek yang masih dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.

Menurut dia, besaran iuran dan mekanisme penghitungannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari persiapan penerapan program penjaminan polis di Indonesia.

Suwandi menjelaskan, dalam praktik di sejumlah negara, program penjaminan asuransi umumnya menggunakan skema iuran dengan tarif yang sama atau flat rate pada tahap awal. Seiring perkembangan program, skema tersebut kemudian dapat beralih menjadi berbasis risiko.

|Baca juga: TASPEN Tanggapi Isu Pembayaran Pensiun dan Gaji ASN via Koperasi 

|Baca juga: OJK Siapkan Langkah Penataan bagi Asuransi yang Gagal Penuhi Modal Minimum

“Risk-based itu paling ideal karena salah satu perwujudan bahwa kita adalah risk minimizer adalah menggunakan risk-based,” ujar Suwandi, dalam paparannya di Indonesia Rendezvous ke-30 di Bali, Rabu, 14 Oktober 2026.

Melalui skema berbasis risiko, LPS ingin memberikan insentif kepada perusahaan asuransi yang memiliki tingkat kesehatan dan profil risiko yang baik. Perusahaan dengan profil risiko tersebut berpeluang membayar iuran lebih rendah daripada perusahaan dengan tingkat risiko yang lebih tinggi.

Suwandi menambahkan besaran iuran bukan satu-satunya aspek yang masih memerlukan pengaturan. Pemerintah juga perlu menetapkan sejumlah ketentuan teknis lainnya, termasuk kriteria perusahaan yang menjadi peserta, lini usaha yang dijamin, batas maksimal penjaminan, serta mekanisme resolusi perusahaan asuransi bermasalah.

Dia menjelaskan undang-undang telah mewajibkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk menjadi peserta program penjaminan polis dengan memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu. Namun, kriteria tersebut akan diatur lebih lanjut oleh LPS setelah berkoordinasi dengan OJK.

|Baca juga: AAUI Bakal Bahas Lebih Lanjut soal Asuransi Wajib Wisatawan Asing di Forum ASEAN Insurance Council

|Baca juga: AAUI Manfaatkan Indonesia Rendezvous 2026 untuk Dekatkan Asuransi ke Mahasiswa

Terkait pembayaran iuran, Suwandi menyebut, ketentuan dalam undang-undang mengatur pembayaran dilakukan setiap semester. Sementara itu, besaran tarif dan mekanisme penghitungannya masih menunggu pengaturan lebih lanjut.

LPS bersama OJK dan Kementerian Keuangan saat ini terus membahas berbagai ketentuan tersebut untuk mempersiapkan implementasi program penjaminan polis.

“Makanya kami, dengan OJK, dengan Kementerian Keuangan, setiap hari kami membahas, menggodok itu, mengenai konsep-konsep yang tidak diatur dalam undang-undang,” pungkas Suwandi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Generali Group dan World Bank Group Resmikan Kerjasama Perkuat Perlindungan Asuransi, Ketahanan Finansial, dan Investasi di Negara Berkembang.
Next Post IHSG Terpangkas Dalam Respons Inflasi AS

Member Login

or