Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi Third Party Liability (TPL) per Januari 2025. Kewajiban asuransi tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) di mana saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.
TPL adalah jenis produk asuransi yang memberikan kompensasi kepada pihak ketiga atas kerugian langsung yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan, sesuai dengan risiko yang dijamin dalam polis tersebut.
Dalam Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK), terdapat amanat yang menyatakan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan, seperti yang tertulis dalam ayat (1) Pasal 39A Bab VI Perasuransian.
Selain itu, dalam ayat (3) disebutkan pemerintah berhak mewajibkan kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan.
|Baca juga: 10 Daftar Asuransi dengan Kapitalisasi Jumbo yang Terdaftar di BEI
Selanjutnya dijelaskan bahwa program asuransi wajib dapat mencakup berbagai jenis, seperti asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, serta asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Manfaat asuransi kendaraan
Terdapat dua jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor yaitu comprehensive (all risk) dan Total Loss Only (TLO).
Comprehensive (all risk)
Asuransi ini menjamin risiko kerugian secara keseluruhan baik kerugian kecil maupun besar termasuk kehilangan. Biasanya biaya polis asuransi ini lebih tinggi daripada polis asuransi lainnya karena memberikan manfaat lebih lengkap dari lainnya.
|Baca juga: BRI Cetak Laba Rp29,90 Triliun di Semester I/2024
Asuransi mobil all risk atau comprehensive mempunyai banyak sekali manfaat atau keuntungan bagi pemilik kendaraan seperti menanggung semua jenis kerusakan, memberikan manfaat yang besar, dan meringankan beban pemilik kendaraan
TLO
Adapun asuransi ini hanya memberikan jaminan penggantian jika kendaraan mengalami kerusakan yang nilainya mencapai ≥ 75 persen dari nilai kendaraan dan kerugian karena kehilangan kendaraan.
Asuransi kendaraan bermotor tentunya penting dimiliki bagi yang mempunyai kendaraan bermotor dan oleh bank atau perusahaan pembiayaan yang memberikan kredit kepemilikan kendaraan bermotor. Asuransi kendaraan penting untuk dimiliki karena dapat memberikan kemudahan, keringanan, keamanan, dan perlindungan terhadap risiko bagi pengendara.
Selain itu, hal ini juga bermanfaat untuk menjaga arus kas keluar ketika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, sehingga tidak perlu menghabiskan nominal uang yang besar dan tidak mengganggu kondisi keuangan Anda.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News