1
1

Nama 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK Perlu Dibeberkan?

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Pengamat Asuransi Bahder Munir Sjamsoeddin menegaskan sebanyak tujuh perusahaan asuransi yang masuk ke dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak perlu dibeberkan nama-namanya. Terpenting adalah sejumlah perusahaan asuransi itu beritikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada regulator.

“Dengan asumsi bahwa perusahaan (asuransi yang masuk pengawasan khusus OJK) akan selalu beritikad baik dan berniat meneruskan usahanya, sebaiknya nama-nama (perusahaan asuransi yang masuk ke dalam pengawasan khusus OJK) di simpan dulu,” tuturnya, kepada Media Asuransi, dikutip Selasa, 30 Januari 2024.

Kendati demikian, dirinya menambahkan, perusahaan asuransi yang masuk ke dalam pengawasan khusus OJK tidak boleh memasarkan produknya. Perusahaan tersebut harus menyelesaikan sejumlah kewajiban terlebih dahulu kepada regulator jasa keuangan baru bisa memasarkan kembali produk-produknya.

|Baca: WOM Finance Genjot Jumlah Nasabah via WOMBASTIS 2023

“Setahu saya, perusahaan (asuransi) yang berada dalam pengawasan khusus tidak dibolehkan memasarkan produknya. Apabila melanggar, artinya ada itikad tidak baik. Perlu diberi hukuman,” tegasnya.

Bentuk perlindungan konsumen

Di sisi lain, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mukhamad Misbakhun menilai keputusan OJK untuk mengumumkan adanya tujuh perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus sebagai bentuk perlindungan konsumen.

“Menurut saya adalah langkah yang benar sebagai peringatan awal kepada konsumen. Sebagai bagian dari bentuk perlindungan konsumen. Juga peringatan awal kepada industri,” kata Misbakhun, kepada Media Asuransi.

Ia menegaskan keputusan untuk sejumlah perusahaan asuransi masuk klasifikasi pengawasan khusus juga dengan harapan pelaku industri asuransi patuh terhadap peraturan yang sudah diberlakukan oleh regulator. Sehingga, tambahnya, bisa membangun tata kelola yang baik terhadap bisnis yang dijalankan perusahaan asuransi.

|Baca: 7 Asuransi Masuk Pengawasan Khusus, Legislator: Industri Bakal Perlakukan Aturan Seenaknya Kalau OJK Lemah!

“Dan ini dalam rangka upaya membangun industri asuransi yang kuat dan kredibel. Kemudian menjadi industri yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Konsumen menjadi pengguna jasa industri asuransi juga terlindungi. Investasinya terlindungi dari apa yang selama ini menjadi harapan membeli produk asuransi,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Menyoal Presiden Berkampanye, Bukan Soal Boleh atau Tidak Boleh
Next Post BPRS Mojo Artho Dilikuidasi, LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah

Member Login

or