Media Asuransi, JAKARTA – Pengamat Muda Asuransi sekaligus Kepala Divisi Transformasi dan Inisiatif Strategik Asuransi Asei, Wahyudin Rahman, menilai bahwa langkah yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan 916 sanksi pada sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) sudah tepat.
“Langkah OJK memberikan sanksi tersebut dirasa sudah tepat karena ketentuan yang dilanggar oleh pelaku industri. Namun, sanksi ini tentunya mempunyai kategori mulai administratif, peringatan tertulis bahkan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU),” ujarnya kepada Media Asuransi, Jumat, 9 Agustus 2024.
Wahyudin juga mengatakan bahwa langkah yang diambil OJK dengan memberikan sanksi PKU kepada satu pialang asuransi merupakan upaya OJK dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.
|Baca juga: OJK Keluarkan 916 Sanksi Selama Periode Januari-Juni 2024
“Tentunya ini langkah tegas yang dilakukan oleh OJK, sebagai perannya dalam melindungi konsumen. Hal ini sebagai upaya preventif agar kejadian-kejadian buruk yang selama ini terjadi di Industri tidak terulang kembali,” ungkapnya.
Selain pemberian sanksi, OJK juga melakukan pengawasan terhadap delapan perusahaan asuransi. Wahyudin menganggap bahwa delapan perusahaan tersebut seharusnya telah melakukan berbagai upaya sesuai dengan kategori sanksi yang didapatkan.
“Ini berujung juga pada laporan kinerja keuangan yang mungkin di bawah ketentuan perundang-undangan seperti batas ambang RBC dan RKI serta rasio-rasio keuangan lainnya. Saya berharap akhir tahun ini sudah dapat berkurang yang sedang dalam pengawasan khusus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, OJK memberikan sanksi kepada lembaga jasa keuangan yang melakukan pelanggaran. Dalam periode Januari-Juni 2024, OJK telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) sebanyak 916 sanksi.
Selain itu, saat ini juga terdapat 15 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus. Termasuk di dalamnya, terdapat dua dana pensiun yang dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News