Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun untuk memperjelas ketentuan penyelenggaraan Dana Kompensasi Pascakerja (DKPK) oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ketentuan mengenai DKPK sebenarnya telah diatur dalam POJK Nomor 27 Tahun 2023. Namun, aturan yang berlaku saat ini masih bersifat umum sehingga belum mengatur secara terperinci penyelenggaraan DKPK oleh DPLK.
“Karena itu, melalui RPOJK perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2023, OJK akan memperjelas dan memperkuat ketentuan mengenai DKPK,” ujar Ogi, dalam jawaban tertulisnya yang dikutip Jumat, 23 Oktober 2026.
Menurut Ogi, DPLK dinilai memiliki kesiapan untuk mengelola program DKPK, mulai dari Sumber Daya Manusia (SDM), sistem, tata kelola, hingga pengalaman dalam pengelolaan dana dan investasi. Kesiapan tersebut menjadi salah satu pertimbangan OJK dalam memperjelas pengaturan penyelenggaraan DKPK oleh DPLK.
|Baca juga: OJK Cermati Dampak Putusan MK soal Syarat Klaim dalam Polis Asuransi
Dengan dukungan infrastruktur dan kompetensi tersebut, DPLK diharapkan mampu mengelola dana kompensasi pascakerja secara profesional dan menerapkan prinsip kehati-hatian. OJK juga berharap aturan yang lebih terperinci dapat menciptakan kesetaraan ketentuan bagi seluruh DPLK yang menyelenggarakan DKPK.
|Baca juga: Rekomendasi Nasabah Jadi Kunci Industri Asuransi Terus Tumbuh di 2026
Selain itu, perubahan regulasi diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja maupun DPLK. “Dengan demikian, dana kompensasi pascakerja dapat dikelola secara lebih terstruktur, transparan, dan profesional,” kata Ogi.
Berdasarkan data OJK per 31 Agustus 2026, sebanyak 20 DPLK telah menjalankan program DKPK. OJK berharap, kejelasan regulasi dapat mendorong perluasan pemanfaatan program tersebut sehingga jumlah DPLK penyelenggara maupun cakupan layanan DKPK dapat terus berkembang.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

