1
1

32 Perusahaan Penunjang Asuransi Belum Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Minta Perkuat Modal

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per kuartal II/2026 mencatat sebanyak 32 dari 220 perusahaan penunjang perasuransian belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum 2026. OJK meminta perusahaan segera memperkuat permodalan agar dapat memenuhi ketentuan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perusahaan perlu mengoptimalkan berbagai upaya pemenuhan ekuitas, mulai dari penambahan modal hingga perbaikan kinerja usaha.

“Dengan waktu yang masih tersedia, perusahaan perlu segera memperkuat langkah pemenuhan ekuitas, antara lain melalui penambahan modal dari pemegang saham, perbaikan kinerja usaha, penguatan efisiensi dan tata kelola, serta langkah korporasi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi.

OJK juga terus memantau perkembangan pemenuhan ketentuan tersebut oleh masing-masing perusahaan. Pemantauan dilakukan untuk melihat komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban ekuitas minimum yang ditetapkan regulator.

|Baca juga: OJK Catat 20 DPLK Sudah Jalankan Program Kompensasi Pascakerja

“OJK terus melakukan pemantauan terhadap komitmen dan perkembangan pemenuhan ketentuan oleh masing-masing perusahaan,” katanya, dalam jawaban tertulisnya yang dikutip Jumat, 23 Oktober 2026.

|Baca juga: OJK Cermati Dampak Putusan MK soal Syarat Klaim dalam Polis Asuransi

Terkait perkembangan terbaru, Ogi menjelaskan, data perusahaan penunjang perasuransian dilaporkan secara triwulanan, bukan bulanan. Karena itu, OJK belum memiliki data khusus per Agustus 2026 untuk mengetahui perubahan jumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

“Perlu diketahui bahwa pelaporan data perusahaan penunjang perasuransian dilakukan secara triwulanan (kuartalan), bukan bulanan,” ujar Ogi.

Dengan demikian, data terbaru yang tersedia masih mengacu pada posisi kuartal II/2026. Perkembangan jumlah perusahaan yang telah memenuhi maupun yang masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum akan terlihat dalam laporan triwulan berikutnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Catat 20 DPLK Sudah Jalankan Program Kompensasi Pascakerja
Next Post BI Komitmen Jaga Inflasi di Tengah Gejolak Global, Begini Strateginya!

Member Login

or