Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pencantuman syarat klaim dalam polis asuransi yang disepakati sejak awal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK menghormati Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
“Saat ini, OJK masih melakukan pembahasan dan analisis untuk mencermati implikasi putusan tersebut terhadap ketentuan yang berlaku maupun praktik di industri perasuransian,” ujar Ogi, dalam jawaban tertulisnya yang dikutip Jumat, 23 Oktober 2026.
Menurut dia, kajian tersebut juga mencakup kebutuhan penyesuaian ketentuan serta perlakuan terhadap polis asuransi yang telah diterbitkan. Dengan demikian, OJK belum menetapkan langkah penyesuaian yang akan diterapkan menyusul putusan tersebut.
|Baca juga: Rekomendasi Nasabah Jadi Kunci Industri Asuransi Terus Tumbuh di 2026
Ogi menegaskan tindak lanjut atas putusan MK akan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain kepastian hukum, perlindungan pemegang polis, serta stabilitas industri perasuransian.
|Baca juga: BRI (BBRI) Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun hingga Januari 2027
|Baca juga: Kredivo Catat 48% Pengakses Kredit Pertama Berasal dari Kaum Hawa
Putusan MK tersebut menjadi perhatian bagi industri asuransi karena berkaitan dengan pencantuman syarat klaim dalam polis sejak awal perjanjian. Namun, dampaknya terhadap ketentuan yang berlaku dan praktik perusahaan asuransi masih menunggu hasil kajian OJK.
“Tindak lanjut yang diperlukan akan dilakukan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, perlindungan pemegang polis, serta stabilitas industri perasuransian,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

