Media Asuransi, JAKARTA – Manfaat pensiun bagi warga negara Indonesia, baik ASN, TNI/Polri, maupun pekerja formal, pada saat ini relatif sangat kecil. Nilainya hanya sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima. Jauh di bawah standar ILO (International Labour Organization) yakni 40 persen.
Oleh karena itu, saat ini pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada. Hal itu diatur dalam Undnag-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sudah diundangkan pada Januari 2023. UU P2SK memang mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi program pensiun. Bagian 4 dari UU PPSK khususnya di pasal 189,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 9 September 2024.
|Baca juga: OJK Awasi 15 Ribu Aset Industri Asuransi dan Dana Pensiun hingga Mei 2024
Menurut dia, sebagaimana diketahui bahwa manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI/Polri, maupun pekerja formal, relatif sangat kecil. Oleh karena itu, sebagaimana diatur dalam pasal 189 UU P2SK, pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk peningkatan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
“Dari data yang ada, manfaat pensiun yang diterima pensiunan itu relatif sangat kecil. Itu sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima. Sementara upaya peningkatan pelindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu dari ILO ada standar ideal yaitu 40 persen,” jelas Ogi.
|Baca juga: OJK Meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028
Di tambahkan bahwa dalam UU P2SK ini diatur bagaimana program pensiun yang bersifat wajib itu dilakukan dalam mencakup program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang merupakan sistem jaminan sosial nasional yang dilakukan oleh BPJS TK, Taspen, dan asabri. “Ini sudah berjalan. Namun pasal 189 ayat 4 UU P2SK mengamanatkan pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan dan wajib, dengan kriteria tertentu yang diatur dalam PP. Di UU P2SK ini, ketentuannya harus mendapatkan persetujuan DPR,” tuturnya.
Mengenai isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib, menurut Ogi, itu belum ada. Karena PP belum diterbitkan dan OJK kapasitasnya sebagai pengawas untuk melakukan program pensiun yang diamanatkan UU P2SK.
“Kami dalam hal ini masih menunggu bentuk dari PP terkait Program Pensiun. Kata-katanya dapat, jadi menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah. Kita belum bisa bertindak lebih lanjut sebelum PP diterbitkan,” jelas Ogi Prastomiyono.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News