Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tujuan pelaksanaan program pensiun adalah menjaga kesinambungan penghasilan seseorang setelah memasuki usia pensiun. Prinsip program pensiun adalah setelah seseorang memasuki usia pensiun, maka dia akan menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 9 September 2024. Dia jelaskan bahwa untuk program anuitas, sebelum diterbitkan POJK 27/2023 dan POJK 8/2024, dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-reedem.
|Baca juga: OJK Berikan 916 Sanksi Dana Pensiun dan Asuransi, Pengamat : Langkahnya Sudah Tepat!
“Nah itu dikenakan rendah sampai dengan lima persen. Tetapi kami melihat bahwa itu tidak atau kurang pas untuk menjadi program pensiunan. Seharusnya anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. Nah itu yang disampaikan. Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga,” jelas Ogi.
Dia tambahkan bahwa dalam ketentuan yang ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun. “Tetapi 80 persennya itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu adalah prinsipnya seperti itu,” tuturnya.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa sebenarnya peserta pensiun itu dapat menerima secara bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. “Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tetapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya,” katanya.
|Baca juga: Dana Pensiun Bertumbangan, OJK Siapkan Strategi Majukan Industri Ini
Menurut Ogi, ada pengecualan di sini. OJK menyadari bahwa apabila manfaat pensiunnya itu setelah dikurangi 20 persen tadi, ternyata nilainya lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya itu sekitar Rp500 juta, boleh dicairkan sekaligus. “Nah… jadi kita juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah. Itu ketentuannya boleh dicairkan sekaligus, kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 juta per bulan. Atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa program pension ini berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua yang ada di BPJS Tenaga Kerja (TK), yang pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai. Tetapi kalau jaminan pensiun JP yang ada di BPJS TK juga prinsipnya adalah prinsip dana pensiun, jadi itu tidak bisa dicairkan, tapi diterima pensiunnya setiap bulannya.
“Itu penjelasan dari kami. Hal ini kami atur dalam POJK 27-2023 tentang penyelenggaraan usaha dana pensiun, dan terkait dengan POJK 8-2024 yang terkait dengan kontrak asuransi dan distribusi untuk asuransi. Saya berharap penjelasan ini lebih clear dan dapat dipahami oleh seluruh masyarakat, terutama oleh peserta,” kata Ogi.
Ditambahkan bahwa ketentuan ini berlaku enam bulan sejak POJK 8/2024 itu diundangkan pada tanggal 29 April 2024. Di akhir Oktober 2024 nanti mulai berlaku efektifnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News