1
1

OJK Pelototi 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi yang Bermasalah, Masuk Pengawasan Khusus?

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan terus melakukan penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Bahkan, regulator jasa keuangan sudah melakukan sejumlah langkah guna menjaga stabilitas sistem keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus.

|Baca juga: Market Share Masih Seret, OJK Dorong 5 Jurus Ini untuk Perkuat Perbankan Syariah

|Baca juga: POJK Akses Pembiayaan UMKM Ditargetkan Terbit Agustus, OJK Pede Kredit Kembali Melesat!

“Yang sampai dengan 24 Juni 2025 dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat sembilan dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” kata Ogi, dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa, 8 Juli 2025.

Di sisi lain, lanjut Ogi, dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas di 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Mei 2025 terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026.

|Baca juga: Mayoritas Bank Revisi RBB 2025, OJK: Ekonomi Global dan Domestik Sangat Menantang!

|Baca juga: OJK Siaga Penuh Hadapi Dampak Tarif AS, Siapkan Mitigasi untuk Stabilitas Keuangan

Ogi menambahkan aset industri asuransi di Mei 2025 mencapai Rp1.163,62 triliun atau naik 3,84 persen yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset sebesar Rp939,75 triliun atau mencatat pertumbuhan 4,30 persen yoy.

Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Mei 2025 sebesar Rp138,61 triliun, atau tumbuh 0,88 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 1,33 persen yoy dengan nilai sebesar Rp72,53 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,43 persen yoy dengan nilai sebesar Rp66,08 triliun.

|Baca juga: Co-Payment Ditunda, Pengamat: Kesempatan Edukasi kepada Masyarakat Pentingnya Asuransi Kesehatan

|Baca juga: Bos Prudential Indonesia Buka Suara tentang Konsolidasi Asuransi BUMN

Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 480,77 persen dan 311,04 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Dijadikan Tersangka oleh KPK, Indra Utoyo Mundur sebagai Direktur Utama Allo Bank (BBHI)
Next Post JP Morgan Borong Saham BRI (BBRI) saat Pasar Tertekan, Ada Apa?

Member Login

or