Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menilai perlu adanya penguatan terhadap lembaga keuangan syariah di Tanah Air baik asuransi syariah maupun perbankan syariah.
“Penguatan terhadap lembaga syariah akan terus ditingkatkan antara lain penguatan struktur penguatan lembaga syariah melalui konsolidasi spin off dan pembentukan komite. Kami berharap terbentuknya beberapa bank syariah dan industri asuransi syariah semakin kuat,” ujar, Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, di Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.
Merujuk POJK Nomor 11 Tahun 2023, perusahaan yang memiliki unit usaha syariah harus menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023. Nantinya tidak semua perusahaan yang mengajukan RKPUS langsung mendapatkan izin pemisahan.
|Baca juga: OJK Siapkan 3 Kebijakan 2024
OJK mencatat, saat ini sudah ada tiga perusahaan asuransi yang menyampaikan RKPUS menjelang batas waktu spin off Unit Usaha Syariah (UUS) yang semakin dekat. Dalam aturan tersebut, untuk melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi beberapa syarat.
Adapun syarat tersebut meliputi nilai dana tabarru dan dana investasi peserta UUS mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
|Baca juga: Pemilu Berjalan Damai, Jokowi Harap Aliran Modal Masuk dan Investasi Kembali Deras ke RI
Selain itu ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu, untuk unit syariah perusahaan reasuransi ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar.
Di sisi lain, untuk industri perbankan, OJK telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 tahun 2023 tentang Spin Off Unit Usaha Syariah pada 12 Juli 2023 lalu. Peraturan tersebut mengatur UUS yang punya nilai aset 50 persen dari Bank Umum Konvensional (BUK), atau memiliki jumlah aset minimal Rp 50 triliun wajib spin off.
UUS yang telah memenuhi kondisi tersebut wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan paling lama dua tahun setelah POJK tersebut diterbitkan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News