Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyatakan akan terus memantau kesiapan dan strategi perusahaan asuransi dan reasuransi dalam memenuhi modal dasar yang ditetapkan.
Jika batas waktu pemenuhan semakin dekat dan belum ada tindakan yang jelas dilakukan oleh perusahan, hal ini dapat berdampak pada revisi prospek atau peringkat perusahaan.
Selain itu, pengalaman dari penerapan modal minimum baru di industri perbankan menunjukkan kemungkinan masuknya beberapa perusahaan asing baru dengan skala yang cukup besar, ataupun terjadinya merger antara perusahaan yang tidak mampu memenuhi persyaratan modal minimum. Hal ini dapat mengubah lanskap dan berpotensi mempengaruhi peringkat perusahaan di industri asuransi.
|Baca juga: Pefindo Menilai Modal Perusahaan Reasuransi Perlu Dinaikkan
Analis Pefindo Hanif Pradipta dan Rivkyanantyo dalam riset bertajuk Industri Asuransi dan Reasuransi Menuju Permodalan yang Lebih Kuat menerangkan rencana peningkatan persyaratan modal minimum untuk industri asuransi dan reasuransi memiliki implikasi yang signifikan terhadap struktur modal dan likuiditas.
Di satu sisi, peningkatan modal akan memperkuat rasio-rasio keuangan, seperti rasio RBC, yang mencerminkan kekuatan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar klaim. Kedua, hal ini tentunya akan meningkatkan kepercayaan yang lebih besar di antara para pemangku kepentingan.
Selain itu, jelas Hanif dan Rivkyanantyo, peningkatan modal minimum juga akan memberikan dampak positif terhadap kapasitas penutupan asuransi, memungkinkan perusahaan untuk lebih baik dalam menutup nilai pertanggungan risiko yang lebih besar. Perusahaan yang berhasil memperkuat struktur permodalan dan melebihi rencana regulasi terkait peningkatan modal minimum berpotensi mendapatkan penilaian peringkat yang lebih baik.
|Baca juga: Studi Clearwater Analytics Ungkap Pergeseran Fokus Investasi Perusahaan Asuransi
Namun, penting untuk diingat bahwa memenuhi regulasi modal minimum bukanlah satu-satunya faktor yang akan meningkatkan peringkat perusahaan. Peringkat juga bergantung pada pertumbuhan fundamental bisnis dan kualitas portofolio perusahaan.
Jika perusahaan berhasil menunjukkan peningkatan signifikan dalam aspek-aspek fundamental bisnisnya, termasuk menutup bisnis baru dengan kualitas yang lebih baik, maka potensi kenaikan peringkat menjadi lebih memungkinkan. Peningkatan modal juga memiliki implikasi yang relevan dengan implementasi PSAK 74 yang akan efektif pada tahun 2025. PSAK 74 mengenalkan perubahan dalam perlakuan akuntansi, terutama pengakuan pendapatan untuk kontrak asuransi.
Dengan memiliki buffer modal yang lebih besar, perusahaan asuransi akan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menghadapi potensi koreksi pada metrik keuangan utama yang mungkin timbul akibat implementasi standar akuntansi baru.
Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak dapat memenuhi persyaratan modal minimum, dampaknya masih belum jelas dan tergantung pada sanksi yang akan diberikan oleh OJK. Jika sanksi yang diberikan mencakup pembatasan usaha, serupa dengan yang terjadi dalam industri perbankan, hal ini dapat berdampak negatif terhadap peringkat perusahaan.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News