Media Asuransi, JAKARTA – Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Oktober 2024 penempatan investasi di Surat Berharga Bank Indonesia (SRBI) terus mengalami lonjakan baik di industri asuransi umum maupun industri asuransi jiwa. Diharapkan tren tersebut bisa terus berlanjut di 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan penempatan investasi di SRBI menunjukkan peningkatan yang signifikan sejak Juli 2024. Meskipun demikian porsi investasi industri asuransi di SRBI masih kurang dari satu persen dari total investasi asuransi.
|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Raup DPK Rp1.699 Triliun di 2024, CASA Jadi Penopang!
|Baca juga: BNI (BBNI) Bidik Pembiayaan Berkelanjutan Tembus Rp199,67 Triliun di 2025
“Salah satu kelebihan dari instrumen SRBI adalah risiko yang rendah dan imbal hasil investasi yang relatif tinggi,” kata Ogi Prastomiyono, dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin, 10 Februari 2025.
Berangkat dari kondisi tersebut, lanjut Ogi, OJK akan terus mendorong perusahaan asuransi dan reasuransi di Tanah Air untuk menyusun kebijakan investasi yang disesuaikan dengan durasi kewajiban. Hal itu supaya memberikan imbal hasil terbaik dan industri perasuransian mampu mengelola risiko.
“Kami terus mendorong perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyusun kebijakan investasi yang disesuaikan dengan durasi kewajiban, dan memperhatikan aspek kualitas aset dan likuiditas untuk memastikan kemampuan pembayaran klaim jatuh tempo,” kata Ogi.
|Baca juga: Puradelta Lestari (DMAS) Kantongi Prapenjualan Rp1,87 Triliun pada 2024
|Baca juga: Hutama Karya Teken Perjanjian Perdamaian dan Pembatalan Kerja Sama Proyek Technopark
Dirinya menyatakan kebijakan investasi itu harus dilakukan agar bisa menjadi arah bagi perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia menentukan instrumen investasi mereka. “Kebijakan investasi yang dibuat ini menjadi acuan bagi perusahaan dalam memilih jenis investasi untuk mendukung kesesuaian antara kewajiban dan kekayaan,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News