Media Asuransi, JAKARTA – Berdasarkan data penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2004 hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 521 pelaku dari sektor swasta yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi.
Merespons urgensi tersebut, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyelenggarakan program tahunan Risk Awareness Series 2026.

Mengangkat tema “Mens Rea dalam Tindak Pidana Korupsi serta Risiko dan Dampaknya bagi Institusi Keuangan” untuk memperkuat pemahaman mengenai aspek hukum tindak pidana korupsi sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengambilan keputusan yang berintegritas dalam menjalankan aktivitas bisnis. Seminar ini diselenggarakan secara luring di Prudential Tower, Jakarta, serta daring melalui Zoom dan diikuti lebih dari 1.300 peserta terdiri dari karyawan dan tenaga pemasar.
Dalam sambutannya, Karin Zulkarnaen, Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, menyampaikan bahwa Risk Awareness Series 2026 seri kedua mencerminkan komitmen Prudential Indonesia dalam memperkuat budaya integritas dan kepatuhan di lingkungan perusahaan.
Menurutnya, tindak pidana korupsi bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak yang luas terhadap keberlangsungan bisnis, mulai dari aspek finansial, operasional, reputasi, hingga kepercayaan para pemangku kepentingan “Kesadaran dalam memahami risiko dan membangun budaya antikorupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab fungsi Risk and Compliance, tetapi seluruh karyawan Prudential Indonesia.”

Isu mens rea dalam tindak pidana korupsi serta implikasinya terhadap institusi keuangan kemudian dikupas dari sudut pandang Aparat Penegak Hukum. Pemaparan dibuka oleh Arend Arthur Duma, Plt. Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) Komisi Pemberantasan Korupsi RI dengan menjelaskan penerapan konsep mens rea dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK. Beliau menjelaskan penerapan konsep mens rea, berbagai bentuk tindak pidana korupsi, serta risiko dan dampaknya bagi institusi keuangan.
Pembahasan mengenai mens rea dalam tindak pidana korupsi dilengkapi dengan perspektif dari Kejaksaan RI oleh Dr. Chatarina Muliana Girsang S.H., S.E., M.H, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset Badan Penanganan Aset Kejaksaan RI.
Dalam pemaparannya, beliau mengupas penerapan konsep mens rea dalam penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan RI serta mekanisme pencegahan korupsi yang dapat diterapkan. Dr. Chatarina mengapresiasi usaha Prudential Indonesia untuk membangun budaya perusahaan yang berintegritas melalui penyelenggaraan Risk Awareness Series selama 4 tahun terakhir. “Korupsi pada institusi keuangan tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik, menghambat pertumbuhan ekonomi, mengganggu iklim bisnis, dan menimbulkan ketidakadilan sosial.
Sebagai bagian dari komitmennya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), Prudential Indonesia telah menerapkan Kebijakan Anti Suap dan Korupsi. Sejak 2023-2025, Prudential Indonesia juga menjadi perusahaan swasta joint venture (JV) pertama di Indonesia yang meraih sertifikasi ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari British Standard Institution (BSI). Selain itu, Prudential Indonesia menyediakan kanal whistleblowing bagi karyawan, pihak ketiga, dan mitra bisnis untuk melaporkan dugaan suap maupun korupsi.
Maria Rosalinda, Chief Risk and Compliance Officer, Prudential Indonesia menutup acara dengan menegaskan bahwa pemahaman mengenai tindak pidana korupsi, berbagai bentuknya, serta risiko dan dampaknya merupakan fondasi penting dalam memperkuat budaya integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.
“Melalui Risk Awareness Series 2026 seri kedua ini, kami berharap seluruh karyawan Prudential Indonesia memiliki pemahaman yang semakin kuat mengenai pentingnya integritas, kepatuhan, dan kesadaran terhadap risiko dalam menjalankan peran masing-masing. Kesadaran tersebut menjadi fondasi penting untuk terus memperkuat budaya perusahaan yang berintegritas serta menjaga kepercayaan nasabah dan seluruh pemangku kepentingan.”
Editor : Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

